Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pernah Diancam Dilaporkan ke KPK

Diperiksa KPK, Ini Sepak Terjang Pemilik PT Harap Panjang di Kepri
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 01-10-2019 | 12:52 WIB
gedung-merah-putih.jpg Honda-Batam
Gedung KPK.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemilik PT Harap Panjang, Simin, dipanggil untuk diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (1/10/2019). Pemeriksaan ini guna mendalami kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

Ihwal pemeriksaan pemilik PT Harapan Panjang ini, disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (1/30/2019) pagi tadi.

Walau tidak merinci agenda pemeriksaan Simin sebagai saksi, namun Febri Diansyah mengungkap, Simin merupakan salah satu dari 3 saksi dari unsur swasta yang diperiksa hari ini. Sementara 3 saksi lainnya dari unsur Pemprov Kepri.

Nama Simin sendiri ternyata bukanlah nama baru di dunia kontraktor Kepri. Perusahaannya kerap mendapatkan proyek dari pemerintah. Dari hasil penelusuran tim liputan BATAMTODAY.COM, pemilik PT Harapan Panjang diketahui kerap memenangkan tender proyek maupun penunjukan langsung.

Salah satu proyek yang tendernya dimenangkan PT Harap Panjang adalah pembangunan Pelabuhan Sei Tenam di Kabupaten Lingga tahun 2014 silam. Dalam perjalanannya, PT Harap Panjang juga sempat akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Rencana menempuh jalur hukum ini, terpaksa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga karena lambannya perusahaan melakukan perbaikan Pelabuhan Sei Tenam, yang telah rusak sejak tahun 2012.

Walau kerap memenangkan tender pengerjaan proyek dari Pemprov Kepri, perusahaan yang beralamat di Jalan MT Haryono, KM 3 Tanjungpinang, ini juga pernah diancam akan dilaporkan ke KPK pada tahun 2015 silam. Adanya ancaman ini sendiri datang dari 18 karyawan perusahaan, yang menuntut pembayaran gaji mereka selama lima bulan, THR, serta kejelasan status mereka yang dinilai belum ada keputusan mutlak.

Para pekerja yang diprakarsai oleh Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kota Tanjungpinang tersebut juga mengancam akan melaporkan pihak perusahaan terkait adanya dugaan mark up proyek ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permasalahan yang berkaitan dengan kerja sama antara PT Harap Panjang dan Pemprov Kepri, juga tejadi pada tahun 2017 silam saat warga Dusun Air Merah, Kecamatan Dabosingkep, Kabupaten Lingga, menghentikan paksa aktivitas pekerjaan peningkatan jalan. Warga bahkan menahan tiga truk milik PT Harap Panjang karena keberatan tanah mereka diambil tanpa izin.

Salah satu warga yang menyetop kegiatan tersebut, Area, mengatakan, kejadian ini bermula saat PT Harap Panjang yang merupakan subkon dari pemenang tender proyek peningkatan jalan di Jalan Air Merah tersebut melakukan aktivitas penimbunan jalan untuk diaspal.

Sementara agenda pemeriksaan sejumlah saksi oleh KPK hari ini, selain pemilik PT Harap Panjang, Akim dari PT Bianglala Karya Utama dan Johan dari PT Karimun Sejati juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

Febri menegaskan, beberapa saksi lainnya yakni Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Buralimar, Bendahara Pengeluaran Dinas Pariwisata Kepri, Senja. Serta Haryanti, Kepala Bagian UKPN (Unit Kerja Pengenalan Nasabah) Divisi Kepatuhan PT Bank Riau Kepri, serta Johan dari PT Karimun Sejati.

Pemeriksaan ini, lanjut Febri, terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau.

"Pemeriksaan ini kita lakukan terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 untuk tersangka Nurdin Basirun, Gubernur Kepri nonaktif," pungkasnya.

Editor: Gokli