Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntut Ganti Rugi Tanah

Tuntut Ganti Rugi, Warga Dusun Air Merah Sandera Truk PT Harap Panjang
Oleh : Nurjali
Jum\'at | 26-05-2017 | 14:02 WIB
truk-sandera1.gif Honda-Batam
Tiga unit truk pengangkut tanah yang ditahan warga. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Tuntutan ganti rugi tidak diindahkan, warga Dusun Air Merah Kabupaten Lingga menghentikan paksa aktifitas pekerjaan peningkatan jalan disana pada Jumat (26/5/2017). Warga bahkan menahan tiga truk milik PT Harap Panjang karena keberatan tanah mereka diambil tanpa izin.

Salah satu warga yang menyetop kegiatan tersebut, Area mengatakan, kejadian ini bermula saat PT Harap Panjang yang merupakan Subkon dari pemenang tender proyek peningkatan jalan di Jalan Air Merah tersebut melakukan aktifitas penimbunan jalan untuk di aspal.

"Pekerjaan tersebut tanpa permisi dan pemberitahuan, mengambil tanah warga tanpa izin dan tidak ada ganti rugi," keluh Area kepada BATAMTODAY.COM.

Ia mengatakan, sebelumnya warga telah menemui pihak kontraktor untuk minta ganti rugi namun tidak ditanggapi. "Kami hanya minta tanah kami di ganti rugi, sesuai dengan yang sudah diambil kemarin kata mereka pihak Dinas PU yang mau turun, tapi belum ada kesepakatan juga," terangnya.

Dari pantauan BATAMTODAY.COM di lapangan warga saat ini menahan sedikitnya tiga unit truk milik PT Harap Panjang di Jalan Paya Luas menuju Air Merah. Warga menuntut ganti rugi lahan yang sampai hari ini tidak ada kesepakatan antar sesama warga.

Selain menahan truk milik PT Harap Panjang tersebut, warga juga menghentikan proyek pelebaran jalan yang sedang berlangsung.

Editor: Yudha