Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalami Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Kembali Periksa 6 Saksi Hari Ini
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 01-10-2019 | 10:04 WIB
febri2.jpg Honda-Batam
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Isimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot proses penyidikan yang dilakukan terhadap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan, proses penyidikan untuk hari ini diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi untuk kasus Nurdin Basirun. Pemeriksan itu dilakukan di Gedung KPK, Jakarta," ujarnya, Selasa (1/10/2019).

Dijelaskan, adapun saksi-saksi yang akan dipanggil untuk diperiksa, yakni Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Buralimar, Bendahara Pengeluaran Dinas Pariwisata Kepri, Senja. Serta Haryanti, Kepala Bagian UKPN (Unit Kerja Pengenalan Nasabah) Divisi Kepatuhan PT Bank Riau Kepri.

Kemudian, terdapat tiga perwakilan dari perusahaan yang turut dipanggil, yakni Akim dari PT Bianglala Karya Utama, Simin dari PT Harap Panjang, serta Johan dari PT Karimun Sejati.

Pemeriksaan ini, lanjut Febri, terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau.

"Pemeriksaan ini kita lakukan terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 untuk tersangka Nurdin Basirun, Gubernur Kepri nonaktif," pungkasnya.

Editor: Chandra