Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Pemberi Suap kepada Nurdin Basirun

KPK Perpanjang Masa Tahanan Kock Meng Selama 40 Hari ke Depan
Oleh : Roni Ginting
Senin | 30-09-2019 | 19:17 WIB
KM-tsk1.jpg Honda-Batam
Kock Meng meninggalkan Mapolresta Barelang lewat pintu belakang usai diperiksa penyidik KPK. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan pengusaha Batam Koch Meng. Sebelumnya, tersangka Kock Meng ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Kock Meng selama 40 hari, dimulai tanggal 1 Oktober 2019 - 9 November 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan WhatsApp, Senin (30/9/2019).

Kock Meng merupakan tersangka suap terkait penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019/2019.

Kock Meng ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan izin prinsip reklamasi di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam setelah KPK berhasil mengamankan seorang pria bernama Abu Bakar.

Tersangka Kock Meng dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kock Meng merupakan tersangka kelima dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 tersangka, masing-masing Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, dan seorang swasta yang diuga pemberi suap Abu Bakar.

Editor: Yudha