Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat, Yan Fitri: Bakal Ada Tersangka Baru
Oleh : Hadli
Kamis | 26-09-2019 | 13:04 WIB
waka-yan1.jpg Honda-Batam
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat, Tanjungpinang hingga kini masih dikebut Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, akan memberikan keterangan pers tentang penetapan tiga tersangka dugaan korupsi Monumen Bahasa Melayu. Dipastikan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Nanti ketika sudah siap, akan diekspose agar masyarakat tahu bahwa kasus tersebut berjalan dan bakal ada tersangka baru," ujarnya, Kamis (26/9/2019).

Jendral bintang satu tersebut menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan di Kapri khususnya terjadi pada Monumen Bahasa. Menurutnya, pembangunan ini nantinya akan menjadi salah satu penopang wisata di Pulau Penyengat.

"Kita menyanyangkan seharusnya pembangunan Monumen Bahasa tersebut menjadi aset wisata sebab Pulau Penyengat baru saja dijadikan daerah kawasan budaya," ujar mantan Direktur Multimedia Mabes Polri tersebut kepada awak media usai Sertijab Kapolres Karimun dan Tanjungpinang di Mapolda Kepri, Kamis.

Sebelumnya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini sudah dikeluarkan Polda Kepri, Juni lalu. Tiga nama dicantumkan dalam SPDP tersebut, yakni Arifin Nasir (mantan Kadis Kebudayaan Kepri), Yunus (Direktur Sumber Tenaga Baru) dan Muhammad Yasir (kuasa pengguna anggaran).

Penyidik menetapkan ketiga tersangka pada bulan September 2019 ini. Dari tiga tersangka baru dua orang yang dilakukan penahanan, sedangkan satu orang lainnya Arifin Nasir belum dilakukan penahanan karena tesangka masih dalam kondisi sakit.

Editor: Gokli