Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Pepera Final, Papua Bagian NKRI Selamanya
Oleh : Opini
Rabu | 04-09-2019 | 14:16 WIB
indonesia-damai11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi perdamaian Indonesia. (Foto: Ist)

Oleh Edward Krey

SEBELUM kemerdekaan RI, aneka gangguan keamanan terus terjadi di banyak daerah di wilayah Papua. Terdapat pula gangguan dari negeri seberang bahkan pemberontakan di dalam negeri oleh anak bangsa sendiri. Hal ini tentunya membuat miris hati bagi siapapun yang mendengar juga melihatnya.

Dalam kondisi yang demikian ini mengakibatkan Papua menjadi nyaris tak terjamah. Sehingga negara lain bisa leluasa menancapkan kuku kekuasaannya. Sayangnya, perkembangan dunia intrnasional kala itu tak berpihak kepada penjajah.

Di wilayah Irian Barat (sebutan Papua saat itu) tahun 1969 telah diselenggarakan Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat). Yang mana dihadiri oleh perwakilan pemerintah Belanda, serta semua suku di Irian Barat.

Pepera sendiri dibagi menjadi tiga tahapan, dan tahap pertama ini dilaksanakan tanggal 24 Maret. Konsultasi dengan Dewan Kabupaten di Jayapura terkait tatacara pelaksanaan Pemilihan Dewan Musyawarah yang berakhir pada Juni 1969.

Pelaksanaan Pepera dari Kabupaten Merauke berakhir pada tanggal 4 Agustus 1969. Pepera disaksikan oleh utusan dari pihak PBB, utusan Australia juga utusan pemerintah Belanda.

Hasil Pepera akhirnya dibawa ke sidang umum PBB (19 November) yang mana SU PBB menyetujui hasil Pepera ini lewat resolusi PBB no 2504, tahun 1969. Darisini bukankah telah jelas, sejak 1969 Papua telah menjadi bagian dari NKRI.

Jika sekarang terdapat orang-orang yang menginginkan Papua memisahkan diri itu merupakan tindakan separatisme. Tentu saja hal semacam ini harus dilawan dan tindak tegas, bukan?

Tindakan separatis ini banyak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat khsususnya Indonesia. Separatis ini menganut tindakan dengan “right to self-determanation”. Hal ini sangat tidak sesuai mengingat NKRI adalah negara kesatuan. Tindakan separatis juga termasuk tindak kriminalitas dimana bisa dijatuhkan hukuman atas tindakan ini.

Para pelaku unjuk rasa aksi referendum terlebih membawa bendera separatis bisa dikategorikan ke dalam makar. Makar merupakan tindakan yang memiliki tiga arti. Yakni yaitu tipu muslihat, atau akal busuk. Yang kedua ialah perbuatan dengan maksud menyerang orang lain. Ketiga adalah perbuatan ataupun usaha yang dilakukan guna menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Tindakan ini juga dinilai sangat merugikan, juga berisiko berhadapan langsung dengan aparat yang berwenang. Indikasinya ialah kasus pemberontakan untuk mendorong aneka isu ketidakbecusan pemerintah dalam menangani kasus Papua ini.

Jika pihak-pihak tersebut tak mempercayai PBB, lalu siapa yang akan dipercaya? Referendum ini agaknya akan dilaksanakan sendiri dengan panitia sendiri serta menghitung suara mereka sendiri.

Oleh karena itu, dipastikan tak akan ada lagi tempat bagi gerakan separatis ini.
Jika mereka ( pelaku Separatis) bersikukuh tak mengakui Pepera berarti mereka ingin kembali ke jaman penjajahan Belanda sebelum Pepera diterbitkan. Intinya, ketika mereka menginginkan referendum, harusnya melibatkan seluruh rakyat Indonesia dan tak hanya oleh rakyat Papua saja.

Pepera 1969 ini telah dihadiri oleh sekitar 1025 perwakilan rakyat Papua. Pepera juga digelar di sejumlah kabupaten yakni, Di Biak, Merauke juga Jayapura. Berdasarkan hasil dari Pepera saat itu, disebutkan bahwa semua perwakilan menyatakan mau bergabung dengan negara RI.

Hasil Pepera tahun 1969 ini pun kemudian diakui oleh PBB serta dikeluarkan resolusi yang menyatakan jika wilayah Papua sebagai bagian yang sah dari NKRI.

Bahkan Resolusi ini juga disetujui oleh 80 negara anggota PBB serta hanya terdapat 20 negara yang abstain. Lebih jelasnya ialah bahwa tidak ada negara di dunia yang menolak masuknya Papua ke Indonesia.

Banyak Orang berpendapat jika NKRI memasukkan Irian Barat ke dalam wilayah Ibu pertiwi. Hal ini tentunya salah! Irian Barat sudah sejak dulu telah masuk ke dalam bagian kekuasaan RI.

Bahkan Papua itu telah masuk ke dalam wilayah Indonesia (Nusantara) jauh sebelum Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Hal ini dibuktikan dengan adanya Papua dalam peta Indonesia yang dibuat oleh Hindia Belanda tahun 1931.

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa berdasarkan hasil Pepera yang sudah rampung ini tetap menyatakan Papua bagian dari NKRI hingga kapan pun. Sehingga tak ada lagi yang perlu diributkan mengingat hasil tersebut sudah sah dan disaksikan oleh dari berbagai perwakilan negara. Dimana keabsahannya tak perlu diragukan lagi.*

Penulis adalah pengamat sosial politik