Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diringkus Tim Macan Barelang, Remaja Ini Kerap Mencuri Sepeda Motor
Oleh : Romi Chandra
Jumat | 30-08-2019 | 09:16 WIB
pencuria-motor.jpg Honda-Batam

PKP Developer

tersangka pencurian sepeda motor masih di bawah umur beserta barang bukti. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RA, diringkus Tim Macan Satrekrim Polresta Barelang. Mirisnya, pelaku merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.

Diduga, ia telah beraksi lebih dari satu kali. Sebab, dari tangannya polisi menyita beberapa unit kendaraan rodsa dua.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban. Korban mengalami kehilangan motor Yamahan Jupiter MX miliknya pada Jumat (23/8/2019), saat diparkirkan di depan indekosnya, samping Bandrek 99 Pelita.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengungkapkan, pelaku dibekuk pada Rabu (28/8/2019) sore di Kampung Tengah, Batubesar, Nongsa, tempat tinggal orangtuanya.

"Seorang pelaku curanmor berhasil kita amankan. Namun sangat disayangkan usianya masih di bawah umur namun sudah melakukan aksi kejahatan," sesal Andri, Jumat (30/8/2019).

Dijelaskan, kejadian berawal saat korban memarkirkan kendaraannya di parkiran kos samping Bandrek 99 Pelita sekitar pukul 01.30 WIB untuk istirahat. Sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban ingin menggunakan kendartaannya, namun sudah tidak ada.

Korban sudah mencari tapi tidak ditemukan, sehingga korban membuat laporan polisi. dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kasubnit Buser Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Hendar Giri Pratama. Begitu laporan dibuat, pihaknya melakukan olah TKP ke lokasi. Kemudian pada Rabu sore, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku dan langsung mendatangi lokasi.

"Setelah dipastikan, dan diselidiki, akhirnya pelaku berhasil diringkus di rumah orangtuanya. Saat ini ia terpaksa harus menjalani proses hukum. Namun ada perlakukan khusus untuk pelaku kejahtan yang masih di bawah umur," terang Andri.

Hasil pemeriksaan, pelaku beraksi menggunkan sebuh kunci T untuk membobol kunci kontak sepedam otor korban.

Tersangka sendiri, dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemeberatan, serta terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Editor: Gokli