Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas Cilegon, Ini Sederet Harta Adam yang Berhasil Diungkap BNN
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 29-08-2019 | 18:28 WIB
bnn-arman11.jpg Honda-Batam
Deputi Berantas BNN RI, Irjen Pol Arman Depari saat press release yang dilaksanakan di salah satu aset milik Adam, di perumahan Sukajadi Batam. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tidak hanya membuat geram Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, dengan berhasil membuat Mahkamah Agung menganulir tuntutan hukuman mati menjadi kurungan selama 20 tahun.

Muhammad Adam, bos narkoba yang diamankan pada tahun 2016 lalu, kembali beraksi dengan mengendalikan peredaran narkotika asal Malaysia dari balik jeruji besi Lapas Cilegon Banten.

Tidak hanya berhasil mengungkap jaringan Adam pada Jumat (16/8/2019) lalu. BNN RI juga berhasil mengamankan aset dengan total nilai mencapai Rp 28,3 Miliar rupiah.

Deputi Berantas BNN RI, Irjen Pol Arman Depari dalam press release yang digelar di Perumahan Sukajadi, Batam, Kamis (29/8/2019) mengatakan, dari hasil dari penangkapan jaringan ini, akhirnya pihaknya melakukan pengungkapan mengenai hasil pencucian uang yang dilakukan oleh Muhammad Adam.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa untuk di Kota Batam sendiri, pihaknya mendapati satu unit rumah mewah di Perumahan Sukajadi Batam. Serta beberapa unit mobil mewah, yang diketahui hanya terparkir di depan rumah tersebut.

Tidak hanya itu, pihaknya juga turut mengamankan uang jutaan rupiah dalam bentuk Dollar Singapura dan Ringgit Malaysia. Serta berbagai jenis perhiasan emas, dan batu mulia. Tidak hanya itu, pihak BNN juga turut menyita emas batangan dan berbagai merk jam mewah.

"Karena kita lihat apa yang dilakukannya bukan skala kecil, makanya kita lakukan penyelidikan untuk harta milik Adam ini. Masih ada lagi showroom mobil, dan 8 unit kapal pengangkut penumpang miliknya yang berhasil kita sita," tuturnya.

Adapun penyitaan ini, dilakukan dengan maksud memiskinkan Adam si bos Narkoba agar tidak dapat melakukan aksinya kembali. Tidak hanya itu, Arman mengakui bahwa BNN juga melakukan penyitaan untuk sejumlah aset lain berupa kavling yang sudah mulai dibangun oleh Adam.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI, Brigjen Pol Bahagia Dachi mengungkapkan bahwa pihaknya juga melakukan penyitaan sejumlah sertifikat tanah, rumah, dan sejumlah rekening tabungan.

"Dari rekening itu, ada juga rekening atas nama istrinya yang kami duga digunakan untuk aliran uang dari transaksi narkoba," ujarnya.

Bahkan demi menindaklanjuti hasil transaksi narkoba yang telah dilakoni Adam sejak tahun 2000 silam. BNN RI juga melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Adam.

"Saat ini pihak keluarganya juga kita periksa mulai dari ibu, istri, hingga anaknya," tutupnya.

Editor: Yudha