Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditembak, Tim Macan Barelang Ringkus Spesialis Pembobol Rumah
Oleh : Romi Chandra
Jumat | 30-08-2019 | 08:17 WIB
pembobol-rumah.jpg Honda-Batam
Tersangka pencurian beserta barang bukti. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Macan Barelang meringkus satu pelaku pencurian spesialis pembobol rumah maupun toko bernama Indra Junaidi (43). Diketahui, Ia telah beraksi di enam lokasi kawasan Bengkong.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kakinya. Sebab, saat dibekuk di tempat tinggalnya kawasan Ruli Tanjungsengkuang pada Rabu (27/8/2019) kemarin, Ia mencoba melawan petugas agar bisa kabur.

Meski telah diberikan tembakan peringatan, namun tetap tidak diindahkan. Sehingga tindakan terpaksa dilakukan, melumpuhkan dengan tembakan di kaki.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan yang dilakukan dari laporan seorang korban pada Selasa (26/8/2019). Rumahnya yang berada di Bengkong Kolam disatroni pelaku, sehingga satu unit TV LCD ukurang 39 inch, tas berisikan dokumen penting miliknya raib.

"Kejadiannya sekitar pukul 19.20 WIN. Saat itu istri korban tengah pergi ke warung serta mampir ke rumah kerabat sebelum kembali ke rumah," ujar Andri, Jumat (30/8/2019).

Kemudian, ada warga yang datang menemui istri korban dan menanyakan apkah ada orang di rumah. Istri korban mengatakan tidak ada, namun pintu rumah dalam keadaan terbuka.

Istri korban langsung pulang dan mendapati TV dan tas miliknya sudah tidak ada. Selain itu, engsel jendela dan pintu mengalami rusakl dan patah, karena dirusak pelaku. Kejadian langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, sehingga dilakukan penyelidikan.

Pihaknya kiemudian melakukan olah TKP dan menyelidiki kasus ini. Hasil penyelidikan, diketashui keberadaan pelaku.

Dipimpin Kasubnit Buser Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Hendar Giri Pratama, pengejaran dilakukan dan akhirnya pelaku berhasil diringkus.

"Pelaku sudah berhasil kita amankan, dan saat ini sudah berada di Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberadan dan terancam 7 tahun penjara," pungkas Andri.

Editor: Gokli