Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Pengedar Sabu di Batam Hanya Divonis 16 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Rabu | 28-08-2019 | 11:28 WIB
malu-malu-kucing.jpg Honda-Batam
Ignatius, Zen Oscarion dan M Tohir, komplotan pengedar sabu usai divonis di PN Batam, Selasa (27/8/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ignatius, Zen Oscarion dan M Tohir, terdakwa yang merupakan komplotan pengedar sabu di Batam, akhirnya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 tahun kurungan.

Vonis yang dibacakan majelis hakim Jasael, Efrida dan Muhammad Chandra ini lebih ringan 1 tahun untuk pidana pokok dan 6 bulan untuk subsider. Di mana, sebelumnya, jaksa menuntut agar ketiga terdakwa dihukum 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim menyakini ketiga terdakwa ini melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski keyakinan majelis hakim akan pasal yang dilanggar ketiga terdakwa sama dengan jaksa, namun tidak dengan hukuman. "Menjatuhi hukuman kepada masing-masing terdakwa 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," ujar Jasal membacakan amar putusan, Selasa (27/8/2019).

Terhadap vonis 'pengampunan' ini, ketiga terdakwa langsung menyatakan terima. Sama halnya dengan jaksa penuntut umum, Zulna Yosepha, digantikan Frihesti Putri Gima, juga menyatakan terima.

Adapun ketiga terdakwa ini ditangkap petugas BNNP Kepri atas kepemilikan 417 gram sabu yang akan diedarkan di Batam.

Dalam persidangan, terdakwa Zen Oscarion mengakui bahwa barang haram tersebut diambil dari pinggir jalan Punggur atas perintah dari Umar (DPO) untuk diantarkan ke pemesan. Zen mengaku tidak berani mengantar paket sabu yang dibungkus plastik ke daerah Pelita, sehingga Umar memerintahkannya untuk memberikan sabu itu kepada Tohir.

Namun apes, Tohir malah diamankan BNNP Kepri atas kepemilikan sabu tersebut. Pihak BNNP melakukan interogasi, kemudian menangkap Zen.

Pada saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan beberapa bungkus plastik dari masing-masing terdakwa seberat 417 gram yang siap diantar ke para pemesan.

Editor: Gokli