Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Pengedar Sabu di Batam Dituntut 17 Tahun Bui
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 23-08-2019 | 13:52 WIB
3-sabu-17.jpg Honda-Batam
Terdakwa pengedar sabu usai dituntut 17 tahun penjara di PN Batam, Kamis (22/8/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ignatius, Zen Oscarion dan M Tohir, terdakwa yang merupakan komplotan pengedar sabu di Batam, akhirnya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Surat tuntutan yang dibacakan jaksa Rizky Harahap menggantikan Zulna Yosepha, menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 17 tahun penjara," ujar Rizky saat membacakan surat tuntutan, Kamis (22/8/2019).

Terhadap tuntutan itu, terdakwa yang tertangkap petugas BNNP Kepri dengan barang bukti 417 gram sabu, itu memohon keringanan hukuman. Nota pembelaan itu disampaikan terdakwa secara lisan kepada majelis hakim, Muhammad Chandra, Efrida Yanti dan Jasael.

"Mohon ringankan hukuman kami yang mulia. Kami masih memiliki tanggungan keluarga," pinta salah satu terdakwa, dengan wajah lusuhnya.

Menurut pengakuan terdakwa Zen, barang haram tersebut diambil dari pinggir jalan Punggur atas perintah dari Umar (DPO) untuk diantarkan ke pemesan. Zen mengaku tidak berani mengantar paket sabu yang dibungkus plastik ke daerah Pelita, sehingga Umar memerintahkannya untuk memberikan sabu itu kepada Tohir.

Namun apes, Tohir malah diamankan BNNP Kepri atas kepemilikan sabu tersebut. Pihak BNNP melakukan interogasi, kemudian menangkap Zen.

Pada saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan beberapa bungkus plastik dari masing-masing terdakwa seberat 417 gram yang siap diantar ke para pemesan.

Editor: Gokli