Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menteri Keuangan Benarkan Suntikan Dana ke BPJS Kesehatan Capai Rp 13,56 T
Oleh : Redaksi
Selasa | 27-08-2019 | 20:04 WIB
sri-mulyani15.jpg Honda-Batam
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengamini suntikan dana sebesar Rp 13,56 triliun untuk BPJS Kesehatan. Suntikan itu sejalan dengan usulan kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai Agustus 2019.

Usulan pemerintah, yaitu tarif PBI naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu per bulan. Itu artinya, beban pemerintah naik Rp 19 ribu untuk setiap peserta per bulan.

"Saya usulkan naik Agustus 2019. Jadi, dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga mulai Agustus ini. Itu yang kami ajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ungkapnya, Selasa (27/8/2019).

Namun demikian, Sri Mulyani mengusulkan agar seluruh kenaikan tarif PBI pada Agustus sampai Desember 2019 masih ditanggung oleh pemerintah pusat. Dengan begitu, beban yang dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda) tak berubah hingga akhir tahun nanti.

"Karena kompleks, jadi kami usulkan ke Presiden agar ditanggung pemerintah pusat dulu. Untuk daerah baru efektif bayar sendiri adalah Januari 2020," jelas Sri Mulyani.

Menurut dia, total penambahan beban atas usulan kenaikan PBI yang harus ditanggung pemerintah pusat pada Agustus - Desember 2019 sebesar Rp9,2 triliun. Sementara, pemerintah daerah menanggung sebesar Rp3,34 triliun.

Ia juga mengusulkan kenaikan iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara, seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara pada Oktober 2019. Sebelumnya, pemerintah hanya menanggung 3 persen dari penghasilan tetap, namun nantinya akan dinaikkan menjadi 4 persen dari take home pay (TKP).

"Sehingga BPJS Kesehatan dapat tambahan lagi untuk TNI Polri, yaitu 4 persen dikalikan penerimaan mereka, termasuk tunjangan kinerja maksimal Rp12 juta," terang Sri Mulyani.

Dengan tambahan subsidi ini, Sri Mulyani meramalkan defisit BPJS Kesehatan tahun ini sebesar Rp14 triliun. Namun, ia meyakini defisit itu bisa ditambal dari potensi surplus yang diterima oleh BPJS Kesehatan pada 2020.

Namun, potensi surplus tahun depan bisa terealisasi hanya jika usulan Sri Mulyani soal kenaikan iuran peserta mandiri kelas I-III naik mulai Januari 2020 direstui oleh Jokowi.

Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu per bulan. Kemudian, kelas mandiri II meningkat dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu.

Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp16.500 dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per peserta. Dengan perhitungan ini, Sri Mulyani memperkirakan BPJS Kesehatan bisa surplus Rp17,2 triliun.

"Surplus itu bisa menutup defisit pada 2019. Pada tahun ini prediksi defisitnya Rp14 triliun. Sudah ditutup pun masih surplus pada 2020 nanti," pungkasnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha