Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Kemendagri Terima Usulan Revisi UU No.29/2007 dari Pemprov DKI Jakarta
Oleh : Irawan
Selasa | 27-08-2019 | 15:40 WIB
akmal_kemendagri2.jpg Honda-Batam
Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengaku telah menerima usulan revisi Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. UU itu mengatur tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Yang jelas DKI sudah mengusulkan, saya tahu betul itu karena melalui saya," ujar Akmal di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Ia mengatakan, usulan revisi UU itu diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sebelum lokasi ibu kota baru diputuskan ke Kalimantan Timur. Terkait usulan UU tersebut, Kemendagri akan menyesuaikan apakah usulan yang diajukan bisa mendorong Jakarta sebagai daerah otonom khusus atau tidak.

Akmal mengatakan, daerah otonom khusus yang akan disandang DKI Jakarta ditentukan kesepakatan pembuat UU antara presiden bersama DPR RI.

"Khusus tidak khusus kan terserah Bapak Presiden bersama DPR RI. Kenapa Papua diberi khusus karena kesepakatan dari pembuat Undang-undang seperti itu, tetapi tentunya melibatkan pemerintah daerah itu sendiri," jelas Akmal.

Akmal menambahkan, perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 itu akan berjalan paralel dengan penyiapan draf UU tentang ibu kota negara baru. Menurutnya, Anies telah memperbaiki usulan revisi UU itu dengan menghilangkan fungsi Jakarta sebagai ibu kota negara.

"Tolong fungsi-fungsi ibu kota dihilangkan lagi dalam revisi UU Nomor 29 itu. Dan itu sudah diperbaiki oleh Pak Anies dan sudah kembali ke kami lagi, ini lagi kami bahas," kata Akmal.

Undang Kaltim
Dalam kesempatan itu, Kemendagri berencana akan melakukan diskusi terkait ibu kota baru dengan pemerintah daerah (pemda) setempat. Kemendagri akan mengundang Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) serta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

"Mungkin dalam waktu minggu ini akan kami undang Kaltim, kami undang apa, atau kami yang ke sana, bisa jadi," ujar Akmal Malik.

Ia mengatakan, ibu kota baru akan menjadi bagian dari daerah otonom Kaltim dan tidak menghilangkan daerah otonom Kaltim itu sendiri. Kemendagri mengusulkan agar ibu kota baru itu merupakan daerah administratif.

"Bukan bentuk daerah baru, daerah administrasi baru iya, tapi daerah otonomi tetap. Kami tidak menghilangkan daerah otonom Kaltim, tapi ada fungsi-fungsinya yang kami alihkan," jelas Akmal.

Ia mengaku belum ada pembahasan tentang ibu kota baru dengan pemerintah daerah setempat. Alasannya, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun baru mengumukan lokasi ibu kota negara itu pada Senin (26/8/2019) kemarin.

Untuk menindaklanjuti pengumuman resmi Jokowi, kata Akmal, Kemendagri akan bersiap berkoordinasi dengan pemerintahan di Kaltim untuk membicarakan format ibu kota baru. Ia berkeinginan, pemerintah pusat yang datang ke Kaltim karena kepala daerah terlalu sering berdinas ke Jakarta.

"Mungkin nanti kami yang kesana. Kami diskusi, seperti apa formatnya. Pastinya kami akan melibatkan pemda untuk merumuskan formatnya," kata Akmal.

Akmal menuturkan, tahap awal untuk mempersiapkan ibu kota baru adalah Undang-undang. Undang-undang yang mengatur tentang batas wilayah, fungsi ibu kota, tata kelola, aparatur, dan sebagainya. Serta terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) dan daerah pemilihan (dapil) DPRD.

"(Dapil DPRD) masih ada didalam itu enggak. Itu kan perlu dibicarakan juga, karenakan wilayah yang diambil dapilnya DPRD. Apakah masih seperti itu, kan tidak mudah. Ini yang saya katakan kami butuh bicara dengan pemerintah daerah," lanjut Akmal.

Editor: Surya