Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Menilai RUU Pertanahan Sudah Mendesak untuk Dibahas
Oleh : Irawan
Kamis | 22-08-2019 | 15:16 WIB
mendagri_tjahjo10.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan sudah mendesak. Pasalnya, masa kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera habis dalam waktu 1 bulan ke depan.

"RUU Pertanahan ini sudah mendesak ya, DPR tinggal satu bulan masa kerja," kata Tjahjo saat menghadiri Rakor Pembahasan tentang RUU Pertanahan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Tjahjo mengatakan, rapat digelar dalam rangka menyinkronkan pendapat dan masukan masing-masing Kementerian dan Lembaga sebagai acuan Pemerintah dalam membahas lebih lanjut bersama DPR.

"Ini menyinkronkan pendapat daripada masing-masing Kementerian dan Lembaga, baik Kemendagri, Kemenkumham, KLHK, Kementerian ESDM, dimana ada peraturan undang-undang yang mengatur di kementerian masing-masing. Ini akan kita satukan dengan lebih komprehensif sebagai bahan utama acuan pemerintah untuk membahas tim-tim RUU itu dengan DPR yang waktunya tinggal satu bulan," ujarnya.

Ia menambahkan, di bawah koordinasi Menko Perekonomian, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyempurnaan untuk draft yang telah dibahas sebelumnya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Sudah ada draftnya tinggal menyempurnakan, jangan sampai ada ganjalan masing-masing Kementerian/Lembaga, kewenangan yang menjadi urusan Pemda disinkronisasi dengan materi tim yang dikoordinasikan Pak Menko Perekonomian, kemarin sudah rapat dengan Pak Wapres, supaya segera masuk dalam tim-tim sinkronisasi dengan tim DPR," imbuhnya.

Editor: Surya