Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemeriksaan di Mapolresta Barelang Hari Ini

Lagi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemprov Kepri, Termasuk Reni Yusneli
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 22-08-2019 | 11:40 WIB
temui-penyidik-kpk.jpg Honda-Batam
Salah satu pejabat Pemprov Kepri saat memenuhi panggilan penyidik KPK di Mapolresta Barelang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim penyidik KPK akan melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun sebagai tersangka.

Kali ini, KPK memeriksa 7 saksi lainnya yang notabennya masih para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kepri.

"Kamis, 22 Agustus 2019 masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi lainnya dari unsur OPD. Pemeriksaan masih dilaksanakan di Polresta Barelang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (21/8/2019).

Dari ketujuh saksi yang dijadwalkan pada hari ini, salah satunya ialah Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Kepri, Reni Yusneli. Kemudian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov Kepri, Andri Rizal.

"Selain itu, dalam jadwal pemeriksaan hari ini ada juga mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepri, Tarmidi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nilwan dan Kepala Badan Perencanaan dan Litbang Pemprov Kepri, Naharudin," tuturnya, Kamis (22/8/2019).

Selain itu, KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Kepri, Lamidi dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemprov Kepri, Firdaus.

Pemeriksaan yang sudah berlangsung sejak Senin hingga Rabu kemarin, tim Penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang Saksi di Polresta Barelang.

Selain itu, Febri Diansyah juga mengakui pihaknya, sangat terbantu dengan pihak Polresta Barelang yang memfasilitas ruang pemeriksaan dalam kasus ini. "Kami ingatkan agar saksi-saksi yang diperiksa terbuka dan jujur dalam menyampaikan keterangan. Sikap koperatif tersebut selain akan membantu KPK dalam menangani perkara juga akan membantu diri para saksi, karena selain ada resiko hukum pidana jika memberikan keterangan tidak benar, KPK juga tentu akan mempertimbangkan mana pihak yang koperatif dan tidak koperatif dalam proses pemeriksaan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka, masing-masing Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, dan seorang swasta yang diuga pemberi suap, Abu Bakar.

Editor: Gokli