Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kasus Suap Gubernur Nurdin Basirun

Hari Ini, KPK Periksa Johannes Kennedy di Jakarta
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 09-08-2019 | 13:40 WIB
febri-kpk-ok.jpg Honda-Batam
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bos besar Panbil Grup, Johanes Kennedy Aritonang akan diperiksa KPK terkait kasus yang menimpa Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun di Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Kehadiran Jhon Key yang diagendakan hari ini untuk memberikan kesaksian terkait kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.

"Johanes Kennedy Aritonang diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBU hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui telepon selulernya, Jumat (9/8/2019).

KocK Meng Diperiksa Senin Depan

Selain Jhonnes Kennedy, Senin depan, KPK juga mengagendakan ulang pemeriksaan pihak swasta, Kock Meng yang mangkir pada pemeriksaan sebelumnya pada, Selasa (6/8/2019) lalu.

Dalam hal ini, Febri pun kembali mengingatkan bahwa kehadiran para saksi ini merupakan hal yang wajib. "Kami ingatkan agar yang bersangkutan dan juga saksi lainnya datang memenuhi panggilan penyidik karena hal tersebut merupakan kewajiban hukum," tegas Febri.

Febri mengungkapkan, dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah mengeluarkan larangan berpergian ke luar negeri kepada Kock Meng, pihak swasta yang namanya tercantum dalam izin prinsip dari Nurdin Basirun di wilayah Tanjung Piayu Laut.

Kock Meng dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak dilakukannya penyidikan beberapa waktu lalu.

"Jadi Kock Meng tidak bisa ke mana-mana karena, dia saksi fakta, ini penting. Terkait status Kock Meng ke depannya, kalau sudah mendapatkan hasil akan kami sampaikan," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan, namun tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka baru. "Penanganan penyidikan ini masih berjalan, ini yang membuat kita belum bisa berbicara sangat detail. Tersangka bisa saja bertambah apabila bukti-bukti barunya ada," tutupnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka, masing-masing Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, dan seorang swasta yang diuga pemberi suap, Abu Bakar.

Editor: Gokli