Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebagai Rumah Kebangsaan

MPR Berperan untuk Menginstitusionalisasikan UUD NRI Tahun 1945 ke seluruh lapisan masyarakat
Oleh : Irawan
Minggu | 18-08-2019 | 13:32 WIB
hari_konsitusi_2019.jpg Honda-Batam

PKP Developer

tua MPR Zulkifli Hasan saat Peringatan Hari Konstitusi 2019

BATAMTOAY.COM, Jakarta - Saat memberi sambutan dalam Peringatan Hari Konstitus di Jakarta, Minggu (18/8/2019), Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan Peringatan Hari Konstitusi merupakan sangat penting sebab mengingat konstitusi dalam bentangan sejarah telah menjadi Dokumen Nasional, yang berfungsi untuk menegaskan Identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia; Piagam Kelahiran bangsa Indonesia; cita-cita Indonesia merdeka, tujuan pembentukan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Dasar Negara Pancasila.

Zulkifli Hasan mengajak kepada semua untuk merefleksikan diri sekaligus merenungkan, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 yang dirumuskan oleh para Pendiri Bangsa adalah suatu dokumen hukum yang khas. Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya jenis norma khusus yang berdiri di puncak piramida normatif.

Akan tetapi di dalamnya termaktub komitmen dan orientasi bangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 dirancang untuk mengarahkan perilaku bangsa Indonesia dalam mengarungi kehidupan di masa sekarang dan masa yang akan datang.

Menurut Zulkifli Hasan, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik hukum sebagai jaminan utama untuk menjaga hubungan antara rakyat dan pemerintah. Konstitusi dikatakan harus menjamin terpenuhinya hak-hak asasi manusia, realisasi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, terlaksananya perlindungan terhadap segenap warga negara, berjalannya supremasi hukum, terpeliharanya norma-norma khas masyarakat, terkendalinya pemerintahan, serta persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dalam kerukunan meskipun dibingkai perbedaan.

"Untuk itulah, konstitusi bukan hanya harus mendapat pengawalan agar tetap dapat menjadi panduan bernegara. Juga perlu ditanamkan ke setiap jiwa warga negara Indonesia," kata Zulkifli.

Dalam kerangka itu, MPR sebagai rumah kebangsaan, pengawal ideologi pancasila dan kedaulatan rakyat, mengambil peran untuk terus-menerus menginstitusionalisasikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, sesuai dengan mandat undang-undang, MPR juga melakukan aktualisasi nilai-nilai ideologi dan dasar negara Pancasila, memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semanga Bhinneka Tunggal Ika.

Lalu, menginstitusionalisasikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke seluruh lapisan masyarakat merupakan ikhtiar MPR agar konstitusi negara kita menjadi konstitusi yang hidup dan konstitusi yang bekerja untuk cita-cita kesejahteraan dan keadilan sosial.

Terkait dengan perlunya penyesuaian konstitusi dengan kebutuhan jaman telah dirasakan oleh MPR masa jabatan 2009-014 yang kemudian merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2014-2019 untuk melakukan penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merekomendasikan untuk menghadirkan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.

Melalui pengkajian yang mendalam, Fraksi-fraksi dan Kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, melalui Perubahan Terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dijelaskan, oleh Zulkifli Hasan, substansi lainnya yang telah dilakukan pengkajian secara mendalam yang memerlukan penyesuaian melalui perubahan Undang-Undang Dasar antara lain: penataan Kewenangan MPR, penataan kewenangan DPD, penataan kekuasaan kehakiman, penataan sistem presidensial, dan melakukan penataan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

Diakui sampai di penghujung akhir masa jabatan MPR, rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014 belum bisa diwujudkan melalui perubahan kelima Undang-Undang Dasar, mengingat tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Tata Tertib MPR yang membatasi: usul pengubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diajukan dalam 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR.

Untuk itu, MPR masa jabatan 2014-2019 akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019 -2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rekomendasi yang diajukan oleh MPR masa jabatan 2014 - 2019 dilengkapi dengan kajian yang mendalam serta rekomendasi mengenai pasal-pasal yang perlu disempurnakan.

Editor: Surya