Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pro Kontra Hilangnya Hilangnya Limbah Plastik di Pelabuhan Batuampar

Bea Cukai Kalau Bantah di Pengadilan Saja, Datanya Sudah Ada di Polda Kepri
Oleh : Irawan
Senin | 29-07-2019 | 13:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi III DPR RI menyatakan tidak percaya bantahan yang disampaikan Kantor Bea Cukai Tipe B Batam terkait berkurangnya isi kontainer limbah plastik, yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3). Di mana BC Batam menyatakan volume sejumlah kontainer tidak ada yang berkurang.

"Silahkan Bea Cukai bikin bantahan, kan fakta dan datanya sudah ada di Polda Kepulauan Riau (Kepri). Komisi III berpegang pada data, bukan bantahan," kata Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra ini, penanganan kasus limbah plastik Batam tinggal dilimpahkan saja, tidak perlu dibantah sekarang. Jika mau dibantah mengenai volume isi sejumlah kontainer yang berkurang, sebaiknya dilakukan di pengadilan.

"Kasusnya menunggu dilimpahkan ke pengadilan. Kalau mau dibantah, bantah di pengadilan. Kan sudah jelas, kalau yang limbah B3 diselesaikan secara pidana dan yang bukan atau sampah plastik direekspor ke negara asalnya. Itu saja pegangan Komisi III," katanya.

Karena itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa meminta agar penanganan kasus puluhan kontainer plastik impor yang mengandung limbah B3 harus ada koordinasi PPNS Kementerian LHK, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Bea Cukai dengan penyidik dari kepolisian.

"Kita melihat langsung kondisi kontainer yang berisi limbah plastik yang mengandung limbah B3, dan ingin mengetahui secara detil penanganan kasus hukumnya terutama koordinasi PPNS dengan kepolisian, apakah ada unsur pidana dalam proses masuknya plastik yang terkontaminasi limbah B3 ini," kata Desmond.

Desmond menegaskan, impor limbah plastik Batam ini sudah menjadi pembicaraan nasional dan tidak sejalan dengan semangat bersama untuk mengurangi penggunaan plastik di Indonesia.

"Persoalan kontainer yang berisi sampah plastik mengandung limbah B3 ini sudah menjadi pembicaraan nasional. Kita serahkan kepada penyidik untuk menyimpulkan," kata politisi Gerindra ini.

Sedangkan Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Muhammad Toha dari Fraksi PKB menilai kasus impor limbah plastik yang terjadi di Batam saat ini penanganannya menjadi bias, dimana dalam UU Perdagangan diperbolehkan, namun dalam UU Lingkungan Hidup dilarang.

"Kasus yang terjadi di Batam yaitu impor limbah ini, menjadi acuan untuk saling koordinasi antar lembaga dalam membuat peraturan perundang-undangannya," ujar Toha.

Dijelaskan Toha, dalam UU Perdagangan, impor sampah plastik diperbolehkan. Namun dalam UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hal tesebut tidak diperbolehkan. Mengingat, dalam menjaga lingkungan hidup,tidak boleh memasukkan limbah B3.

Karena itu, ia berharap sektor industri tidak melakukan impor limbah plastik, mengingat di beberapa daerah di Indonesia sudah mulai melarang membuang sampah-sampah plastik serta mulai mengurangi penggunaan plastik.

"Ini perlu kita dukung, termasuk kerja-kerja lingkungan hidup juga perlu didukung. Oleh karena itu Kementerian Perdagangan harus merevisi Undang-Undang Perdagangan sehingga jangan sampai tumpang tindih dengan peraturan lainnya. Kita juga ingin Indonesia terbebas dari limbah plastik yang sudah sangat mengancam lingkungan hidup," ungkapnya.

Toha juga meminta para penegak hukum di Kepulauan Riau saling berkoordinasi agar ada sinergi dalam menghadapi permasalahan ini. Jangan sampai menambah kebingungan masyarakat dalam menanggapai permasalahan ini karena adanya perbedaan peraturannya.

Editor: Surya