Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Senin Depan, Presiden Jokowi Bakal Tandatangani Amnesti Baiq Nuril
Oleh : Redaksi
Jumat | 26-07-2019 | 19:52 WIB
jokowi-pembubaran-tkn1.jpg Honda-Batam
Presiden Joko Wododo. (Foto: Tempo.co)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan akan mengeluarkan amnesti untuk Baiq Nuril Maknun pada Senin, pekan depan. Surat pertimbangan pemberian amnesti dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kata dia, sudah diterima oleh pihak Sekretariat Negara.

"Nanti insya Allah Senin saya tandatangani, kalau tidak maksimal hari Selasa, kalau sudah sampai meja saya," katanya di Restoran Seribu Rasa, Menteng, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Rapat paripurna DPR kemarin menyepakati memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk mengabulkan permohonan amnesti Nuril. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Erma Suryani Ranik membacakan hasil keputusan rapat pleno yang digelar Rabu (24/7/2019).

"Komisi tiga dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan pada Presiden Indonesia agar Saudara Baiq Nuril Maknun dapat diberikan amnesti," kata Erma di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Erma menjelaskan saat ini Nuril merupakan terpidana yang divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta atas tuduhan pencemaran nama. Dia dihukum lantaran dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan percakapan asusila, hasil rekaman telepon atasannya.

Erma mengatakan Baiq Nuril adalah korban yang sesungguhnya. Menurut Erna, apa yang Nuril lakukan adalah upaya melindungi diri. Komisi Hukum pun mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam pemberian amnesti ini.

Amnesti, kata Erma, berarti kekuasaan atau kewenangan untuk melepaskan orang atau sekelompok orang yang dinyatakan bersalah akibat tindak pidana. Dia mengakui masih banyak pandangan klasik yang menganggap amnesti hanya dapat diberikan untuk kejahatan terkait politik.

"Kami pandang dalam upaya penegakan hukum ada unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Ketiganya harus adil secara proporsional agar hukum jadi panglima," kata dia.

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha