Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Viral! Postingan Anggota Ombudsman Komplen Kebijakan Restui Swasta Akses Data Kependudukan
Oleh : Hendra Mahyudi
Jum\'at | 26-07-2019 | 08:28 WIB
twitter3.jpg Honda-Batam
potongan postingan. (Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berawal dari postingan Twitter seorang Anggota Ombudsman RI Alvin Lie, kebijakan pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak swasta dalam pemanfaatan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menjadi viral di dunia maya.

Dilansir dari situs KBR.ID, Ombudsman RI mempertanyakan kerja sama antara pemerintah dengan swasta tersebut, Alvin cemas akan adanya malfungsi data yang dapat merugikan masyarakat. Karena hal ini, ia meminta penjelasan lebih mendalam kepada instansi terkait.

Pada salah satu cuitan di laman Twitternya @alvinlie21, Ia mempertanyakan : "Ketika perusahaan swasta mengakses data itu, bagaimana Kemendagri memastikan bahwa data digunakan untuk mencegah kejahatan, bukan untuk marketing?," ungkap Alvin di Twitter.

Alvin juga menegaskan, pada dasarnya data kependudukan (data rakyat RI) hanya dapat dibagikan dalam lingkup instansi pemerintah, dan itu untuk kebutuhan pembuatan kebijakan, pelayanan publik, dan pencegahan tindak kejahatan.

Sementara itu, ketika BATAMTODAY.COM, mencoba mencari tahu data-data perihal kebijakan ini di beberapa sumber di internet.

Disebutkan kebijakan ini dibuat semasa pemerintahan Presiden SBY tahun 2013. Dinaungi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Disdukcapil selaku pihak yang memutuskan.

"Jadi.........Selama ini mendata penduduk Indonesia dengan biaya sangat mahal itu, hanya untuk diberikan ke pihak swasta, guna memperkaya diri mereka? Begitu?," tanya salah seorang warganet dengan akun @wdtu membalas cuitan Alvin Lie.

Editor: Chandra