Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Semoga Saja Tak Ada Lagi Reklamasi Pantai di Batam Berbau Suap
Oleh : Redaksi
Senin | 15-07-2019 | 08:28 WIB
reklamasi-ocarina.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Proyek reklamasi pantai Ocarina, Batam Center, Batam. (Dok Batamtoday.coom/Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Nurdin Basirun, Gubernur Kepri, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/7/2019) lalu.

Selain menemukan uang saat terjaring sebanyak 6 ribu Dollar Singapura, Tim KPK juga menemukan 13 tas dan kardus berisikan uang di rumah dinas Gubernur Kepri, dengan total uang yang ditemukan sekitar Rp 5,3 miliar.

KPK sendiri mengungkapkan bahwa Nurdin diduga menerima uang dari berbagai sumber terkait jabatannya. Salah satunya adalah terkait izin reklamasi Tanjungpiayu, Batam, Kepri. Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta Abu Bakar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/7/2019) kemarin mengatakan, KPK akan mendalami lebih jauh sumber-sumber uang yang diterima oleh Nurdin. Kendati demikian, ia belum bisa mengungkap secara rinci terkait sumber-sumber uang tersebut.

"Ada dugaan penerimaan-penerimaan dari sumber lainnya. Terkait dengan siapa saja sumber lain itu tentu belum bisa disebut. Karena kan proses penyidikan masih berjalan saat ini. Diduga salah satunya adalah terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau," kata Febri.

Hal ini tentunya menguatkan dugaan, sejumlah proyek reklamasi di Kepri, Batam khususnya, tidak luput dari sogok menyogok. Apalagi, hampir sebagian besar wilayah Batam merupakan hutan lindung.

Dari data yang dimiliki BATAMTODAY.COM, ada beberapa proyek reklamasi yang saat ini tengah berjalan. Salah satunya adalah reklamasi bibir pantai kawasan Ocarina, Batam.

Bisa dilihat dari pinggir jalan telah dipasangi seng untuk pembatasan sebagai tanda proses penimbunan laut tengah dilaksanakan.

Kembali pada temuan sejumlah uang di rumah dinas Nurdin, sejauh ini KPK masih mendalami dari mana saja asal uang tersebut. Sebab, uang itu bukanlah termasuk kepada harta kekayaan yang dilaporkan Nurdin pada negara, terhitung hingga Mei 2018 lalu.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di situs e-LHKPN KPK, Gubernur Kepri terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 29 Mei 2018 untuk periode kekayaan 2017. Ia memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.461.428.564.

Selain itu, mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 460.000.000 dan kas dan setara kas Rp 581.691.952. Nurdin Basirun tercatat tidak memiliki utang. Total harta kekayaan Nurdin Rp 5.873.120.516.

Tentunya, tidak tertutup kemungkinan sebagian atau sejumlah uang yang ditemukan KPK di rumah Nurdin, juga diduga merupakan gratifikasi dari proyek reklamasi di tempat lainnya di Kota Batam.

Dalam kasus OTT ini, jika izin tersebut berhasil terbit, maka lahan lindung yang ada di kawasan Tanjungpiayu tersebut bakal disulap (digunakan) untuk membangun resor mewah oleh seorang pengusaha bernama Abu Bakar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, pada Mei 2019 silam, Abu Bakar selaku pihak swasta mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu. Dalam izin tersebut, Abu Bakar berkeinginan membangun resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.

"Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang kepemilikannya diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," ujar Basaria di kantornya saat gala konferensi pers, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Hanya saja dengan kepiawaiannya sebagai seorang nahkoda dan juga sang 'pesulap newbie', Nurdin dan beberapa koleganya memaksakan diri untuk mengakali hal tersebut. Melalui kaki tangannya, Budi Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, kongkalikong dengan Abu Bakar, agar menyebut akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.

Upaya itu dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya, bukan resort. Setelah itu, Nurdin melalui Budi Hartono juga memerintahkan Edy Sofan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.

"Dokumen dan data dukung yang dibuat Edy Sofan tidak berdasarkan analisis apapun. Yang bersangkutan hanya melakukan copy paste dari daerah lain," terang Basaria.

Sementara itu, dari data yang berhasil dihimpun BATAMTODAY COM, pada 30 Mei 2019, Nurdin diketahui menerima dana sebesar Sing$ 5.000 dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar dengan luas area sebesar 10,2 hektar. Menyusul pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar Sing$ 6.000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

BATAMTODAY.COM juga memiliki data terkait izin yang dimiliki pengusaha yang melakukan reklamasi pantai Ocarina. Izin tersebut sudah keluar sehingga proses pengerjaannya telah berjalan.

Bisa saja, untuk memuluskan izin tersebut, pihak-pihak terkait turut mendapatkan 'uang pelicin'. Tidak hanya kepada Nurdin, tapi juga pejabat lainnya. Penindakan yang dilakukan KPK kali ini, turut membuka tabir bagaimana sepak terjang proses prizinan reklamasi yang ada di Kepri selama ini.

Direktur Eksekutif Batam Monitoring, Lamsir L. Raja, juga mengungkapan, untuk dapat melakukan reklamasi di Batam harus melalui tahapan yang panjang. Dibutuhkan pengkajian terlebih dahulu untuk memastikan bahwa lokasi yang akan ditimbun bukanlah termasuk wilayah hutan lindung.

Dengan kata lain, sangat tidak mungkin, jika sang pengusaha tidak mengeluarkan biaya lebih agar iznnya dapat dikeluarkan.

"Sangat sulit untuk mengurus izin reklamasi untuk wilayah Batam ini. Tapi, ya, semoga saja dugaan uang pelicin ini tidak dilakukan pengusaha lain yang ingin melakukan reklamasi pantai, termasuk untuk reklamasi pantai Ocarina. Semoga saja!" pungkasnya.

Editor: Chandra