Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkominfo Sebut Pemberlakuan Aturan Blokir Ponsel BM Tidak Berlaku Surut
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 12-07-2019 | 20:04 WIB
dirjen-kemenkominfo1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementrian Kominfo, Ismail. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta.- Pemberlakukan aturan Pemblokiran Ponsel Black Market menurut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementrian Kominfo, Ismail tidak berlaku surut.

Menurutnya, aturan tersebut kini sedang digodok oleh pihak terkait, Kemkominfo, Kemenperin dan Kemendag. Untuk itu, menurutunya, masyarakat diminta tidak panik terhadap rencana penerapan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Regulasi itu, menurut rencana akan ditandatangani tiga kementerian (Perdagangan, Peindustrian dan Kominfo) pada Agustus 2019.

"Masyarakat yang kebetulan menggunakan atau membeli ponsel black market, jangan panik karena aturan pemblokiran tersebut tidak berlaku surut. Kami sedang menggodok mekanisme secara detail. Kami juga akan melaporkan hasil kajian kami kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Rudiantara," ujar Ismail dalam acara press conference dengan media di Kantor SDPPI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Laporan itu itu nantinya apakah nantinya aturan tersebut akan direvisi, dikurangi atau ditambahkan?. “Kami masih menunggu arahan beliau.Tapi yang jelas, kajian kami sudah sangat matang dan komprehenshif dengan mempertimbangkan beragam aspek. Baik itu konsumen, industri, maupun pihak lainya,”

Dirjen SDPPI Kementrian Kominfo, Ismail mengemukakan ada tujuh poin yang harus dituntaskan sebelum Permen dari tiga Kementerian ditandatangani.

Ketujuh poin itu adalah kesiapan SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional), Data Base IMEI, Pelaksanaan Test, Sinkronisasi Data Operator Selular. Selanjutnya poin lainnya adalah kesiapan Sosialisasi, kesiapan Sumber daya Manusia (SDM), serta SOP (Standard Operasional) Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag dan operator selular.

"Tujuh poin tersebut dalam tahap pematangan. Diharapkan sebelum tanggal 17 Agustus selesai," ujarnya.

Berkaitan dengan kesiapan SIBINA, Ismail menjelaskan, sistem itu membutuhkan lima masukan yakni data TPP (tanda pendaftaran produk) impor, TPP produksi, data dump operator selular, Hand Carry, dan stok pedagang.

Selanjutnya, data itu diolah oleh SIBINA yang menghasilkan white list, notification list, exception list, dan black list. “Jadi bila ada ponsel yang masuk dalam katagori black list, (ponsel) itulah yang akan diblokir.”

Ismail juga menjelaskan bahwa bila ada masyarakat yang menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri (hand carry) atau ponsel BM (black market) sepanjang sudah digunakan saat ini tidak akan diblokir karena regulasi itu berlaku ke depan.

Dirjen SDPPI itu juga menambahkan stok ponsel yang ada di pedagang, terutama toko-toko ponsel di daerah terpencil dan belum dijual ke masyarakat nantinya diminta untuk melakukan pengecekan IMEI di web aplikasi Kemenperin.

Ponsel BM Rugikan Negara

Peredaran ponsel ilegal sudah sangat meresahkan. Menurut data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), sebanyak 20% dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal.

Ketua APSI Hasan Aula menyebutkan, 45 - 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20% di antaranya adalah ilegal, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun. Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp22,5 Triliun.

Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% + PPH 2.5 persen dari ponsel ilegal tersebut. “Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun,” ujar Hasan Aula.

Bukan hanya pemerintah, fenomena maraknya ponsel ilegal ini juga merugikan banyak pihak termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen. Salah satu cara untuk memonitor keberadaan ponsel ilegal adalah dengan melalui IMEI (International Mobile Equipment Identification).

Editor: Yudha