Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pakar Hukum Pidana Sebut Pengajuan PK Pidana Pemilu Sah-sah Saja
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 06-07-2019 | 18:52 WIB
m-yunus-pk.jpg Honda-Batam
M Yunus Seusai Melaksanakan Pengajuan Memori Banding di PN Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta, Dr Jamin Ginting SH MH mengatakan pengajuan PK pada Pidana Pemilu diperbolehkan meski adanya pasal 263 ayat (5) UU 8/2012 tentang Pileg.

Dirinya mengatakan, terkait adanya pasal 263 ayat (5) UU 8/2012 tentang Pileg, hal tersebut tidak memusnahkan langkah-langkah hukum yang mau dijalani terpidana yang merasa dirugikan.

"Suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incracth bisa dilakukan PK. Selain itu, jika sudah vonis bebas di PN Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak boleh banding," kata Jamin saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (6/7/2019).

Dirinya mengungkapkan, apabila di PT ternyata seseorang divonis bersalah, maka ada kekeliruan atau kesalahan putusan di pengadilan negeri dan hal tersebutlah yang diperbolehkan terpidana mengajukan PK.

"Jadi karena ada kekeliruan hukum dalam putusan, bisa dimohonkan PK ke Mahkamah Agung pada dasarnya ini kan konteksnya tetap Hukum Pidana," ujarnya.

Terkait dasar hukumnya, dirinya pun mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah tertera secara gamblang pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab 18 UU nomor 8 tahun 1981.

"Peninjauan kembali ini merupakan upaya hukum luar biasa dalam peradilan di Indonesia, selagi pengaju PK dapat mengajukan Novum baru ya tidak ada masalah. Soal dikabulkan atau tidaknya itu kembali ke Mahkamah Agung," tutupnya.

Diketahui bahwa dalam pengajuan PK tersebut, M Yunus mengajukan setidaknya 4 Novum baru yakni, akta kesaksian para saksi di PN Batam terutama Hubertus, keterangan Panwas Kelurahan Mangsang, Ketua PPS Kelurahan Mangsang, dan anggota KPPS Kelurahan Mangsang.

Sebelumnya, M Yunus mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (4/7/2019). M Yunus dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada, Senin (10/6/2019).

M Yunus pun dinyatakan bebas dari tuntutan JPU yang menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Tidak berhenti di situ, atas putusan tersebut pun JPU melakukan banding dan menghasilkan tidak singkronnya putusan dari PN Batam.

Dirinya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan, masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Editor: Yudha