Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Desak Pemerinah Segera Kirim RUU Perlindungan Data Pribadi, Mendesak untuk Dibahas
Oleh : Irawan
Rabu | 03-07-2019 | 08:28 WIB
diskusi_data.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Diskui forum legislasi Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI (NasDem), Mayjen (Purn) Supiadin Aries Saputra mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo RI dan Kemenkumham RI untuk segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) keamanan privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), karena bersifat mendesak.

"RUU PDP ini sangat penting dan mendesak, karena pengaruh media sosial (Medsos) dan di handphone kita tiba-tiba ada pesan singkat (SMS) pinjaman, penawaran, penjualan obat, Whatsaap (WA), telpon dan lain-lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegas Supiadin dalam forum legislasi 'Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi' bersama anggota Komisi I DPR RI FPKS Sukamta di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Akibatnya jika tidak terkontrol lanjut Supiadin, akan muncul berbagai jenis kejahatan seperti perbankan, dan kriminalitas lainnya dengan menggunakan data pribadi orang lain. Baik KTP, KK, Pasport, nomor hp dan transaksi ekonomi lainnya.

"Pembahasan RUU itu butuh waktu yang lama, dan RUU PDP ini inisiatif pemerintah, yang belum diterima oleh Komisi I DPR. Jadi, RUU ini sangat mendasar, namun prosedurnya dari Komenkominfo RI ke Kemenkumham RI dan ke DPR. Di DPR pun meski sudah rampung, juga belum tentu bisa disahkan," pungkasnya.

Hal yang sama disampaikan Sukamta, jika sudah waktunya negara melindungi data pribadi warganya melalui RUU PDP ini.

"Kalau tidak, maka dunia digital ini tak akan berkembang dengan baik akibat tak ada perlindungan dari negara," katanya.

RUU ini sudah tiga tahun, namun belum diserahkan ke DPR RI. Justru data publik terkait harga impor beras, bawang putih, daging sapi, dan lain-lain malah tak bisa diakses oleh publik.

"Seharusnya data publik itu bisa diakses oleh masyarakat. Tapi, buktinya tidak bisa," ungkap Sukamta.

Editor: Surya