Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peran Digitalisasi Perbendaharaan dalam Pengambilan Keputusan Pengelolaan Keuangan Negara
Oleh : Redaksi
Senin | 01-07-2019 | 11:28 WIB
moh-rahman-opini.jpg Honda-Batam
Moh. Rahman, ASN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjungpinang,Kementerian Keuangan RI. (Ist)

Oleh: Moh. Rahman *)

Pengambilan keputusan merupakan hal yang sangat penting bagi suatu organisasi. Mengambil sebuah keputusan kadang-kadang mudah tetapi lebih sering sangat sulit.

Terdapat keputusan yang tidak terlalu berpengaruh terhadap organisasi, tetapi ada keputusan yang dapat menentukan kelangsungan hidup organisasi. Pengambilan keputusan atau kebijakan bagi organisasi pemerintahan tentu akan lebih komplek karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Pengelolaan keuangan negara sebagai salah satu bagian urusan pemerintahan tak lepas dari mengambil sebuah keputusan. Keputusan mengelola kas, belanja, pendapatan, aset negara dan cakupan keuangan negara lainnya menentukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Pengelolaan APBN pada 2019 ini yang sebesar lebih dari Rp 2.400 triliun dan aset triliunan Rupiah serta tersebar di seluruh Tanah Air bukan suatu hal yang mudah. Kecepatan dan ketepatan informasi mengenai posisi dan kondisi keuangan negara menjadi krusial dalam mengambil keputusan baik dalam menyelesaikan permasalahan maupun penyempurnaan dan perbaikan.

Berkat kehadiran era digital saat ini dan era revolusi industri 4.0, maka hampir segala
aspek dalam kehidupan sehari-hari dapat diproses dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.

Digitalisasi tentunya dapat meningkatkan kualitas mengolah dan menyajikan informasi dan ini sangat membantu dalam pengambilan keputusan mengelola keuangan negara. Dalam kaitan
dengan pengelolaan perbendaharaan negara sebagai bagian penting dari pengelolaaan keuangan negara, lahirnya UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah menjadi pendorong modernisasi dan penggunaan digitalisasi perbendaharaan dalam layanan di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Lahirnya paket undang-undang keuangan negara tersebut menjadi dasar dari berbagai upaya reformasi manajemen keuangan negara dalam pelaksanaan APBN sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara.

Pelaksanaan fungsi perbendaharaan yang meliputi perencanaan kas yang baik, penatausahaan penerimaaan negara, pencairan belanja pemerintah, serta pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang akurat dan akuntabel yang memerlukan adanya kecepatan dalam mengambil keputusan.

Digitalisasi perbendaharaan dilakukan dengan menerapkan pengelolaan keuangan negara
dalam suatu sistem yang terintegrasi sesuai kerangka IFMIS. Modernisasi perbendaharaan negara dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara melalui berbagai program pembangunan sistem tata kelola penerimaan negara, pengeluaran dan pertanggungjawaban APBN berbasis IT.

Adapun dari sisi tatakelola penerimaan negara telah pula dikembangkan sistem
Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2) dengan membangun sistem settlement dan
terintegrasi secara langsung dengan sistem aplikasi billing yang dikembangkan oleh biller penerimaan negara yakni Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Anggaran (PNBP) serta dengan sistem perbankan.

Modul Penerimaan Negara Generasi II ini merupakan penerapan digitalisasi penerimaan negara. Penyetoran pajak dan bukan pajak yang sebelumnya dilakukan secara manual dan melalui penyetoran tunai ke perbankan dan PT Pos, saat ini dilakukan dengan
menggunakan billing dengan pembayaran elektronik (ATM, sms atau elektronic banking lainnya).

Pembayaran kewajiban kepada negara ini dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Untuk pengambilan keputusan, digitalisasi ini mempercepat informasi mengenai jumlah penerimaan negara yang diterima pada kas negara karena dilakukan terintegrasi dengan single database real time dan online.

Penerapan satu rekening tunggal menjadi dapat dilaksanakan melalui digitalisasi
tersebut. Saldo penerimaan negara pada bank dan PT Pos dapat segera dinihilkan ke Rekening Kas Umum Negara pada Bank Indonesia. Selanjutnya posisi saldo kas pemerintah sangat berpengaruh bagi keputusan belanja dan penempatan kas sebagai bagian manajemen kas pemerintah.

Pengambilan keputusan mengenai proyeksi penerimaan negara menjadi terbantu
melalui digitalisasi perbendaaraan ini. Sementara dengan sistem sebelumnya yang dilakukan secara manual harus menunggu informasi dari seluruh daerah dengan waktu yang cukup lama dan belum terjamin validitas angkanya. Penerapan rekening tunggal tidak dapat dilakukan dan proyeksi penerimaan negara menjadi terkendala dengan sistem lama tersebut.

Di sisi Bendahara Umum Negara (BUN) yang menerima, membayar belanja negara dan
mempertanggungjawabkan uang negara diterapkan sistem digitalisasi terintegrasi dengan single database real time dan online yang disebut Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

SPAN merupakan modernisasi melalui digitalisasi perbendaharaan negara dengan memfasilitasi kebutuhan proses pelayanan mulai dari sisi hulu (penganggaran) hingga hilir (penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat). SPAN mengembangkan konsep database yang terintegrasi dengan otomatisasi proses bisnis untuk meminimalisir kesalahan input manual.

Untuk pengambilan keputusan, digitalisasi pada Bendahara Umum Negara ini mempercepat
informasi mengenai jumlah tagihan kepada negara yang dibayarkan dari kas negara karena
dilakukan terintegrasi dengan single database real time dan online. Pembayaran kepada pihak ketiga yang berhak atas pelaksanaan pekerjaan pemerintah pun menjadi cepat dan terinformasi dengan mudah karena terhubung dengan sistem perbankan. Kebutuhan kas pemerintah untuk membayarkan tagihan menjadi terkontrol karena dalam SPAN menerapkan manajemen kontrak yang telah disampaikan oleh satuan kerja selaku executing agency pekerjaan pemerintah.

Melalui kedua digitalisasi tersebut, pengelolaan keuangan negara menjadi lebih baik dengan pengambilan keputusan dalam penerimaan dan pengeluaran negara lebih cepat dan akurat. Manajemen kas negara dan kas yang berada di Kementerian Negara/Lembaga lebih dapat dijaga yang selanjutnya berpengaruh kepada penempatan kas dan pada akhirnya pada keberlangsungan APBN sepanjang tahun anggaran.

Sementara itu dari sisi Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja, digitalisasi
perbendaharaan diimplementasikan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). SAKTI merupakan sistem pengelolaan keuangan terintegrasi yang dikembangkan di tingkat satuan kerja kementerian lembaga (K/L) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk menggantikan berbagai sistem pengelolaan keuangan yang saat ini digunakan oleh satker dan bersifat parsial (stand alone).

Dalam implementasinya aplikasi SAKTI diintegrasikan secara plug in dengan sistem SPAN
yang telah diulas penulis di atas. SPAN dioperasikan oleh Ditjen Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).

Dengan demikian keseluruhan proses pelaksanaan anggaran dari sisi Pengguna Anggaran
Kementerian/Lembaga dan dari sisi BUN dapat dikelola dalam suatu sistem terintegrasi dan online real time.

Peran SAKTI bagi pengambilan keputusan di tingkat satuan kerja antara lain dari aspek realisasi anggaran. Melalui SAKTI akan diketahui secara cepat jumlah realisasi anggaran setiap saat.

Pekerjaan-pekerjaan yang belum berjalan, sedang berjalan dan yang telah selesai dapat segera diketahui oleh pimpinan satker. Hal ini akan membantu bagi pengambilan keputusan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan dan mengawasinya.

Aspek kedua bagi pengambilan keputusan adalah manajemen aset yaitu satuan kerja akan mengetahui secara cepat kondisi aset, biaya pemeliharaan dan pemanfaatan aset negara. Dalam hal ini akan menjadi bahan masukan pula bagi perencanaan dan penganggaran khususnya mengenai sarana dan prasarana. Aspek ketiga terkait dengan manajemen kas pada satuan kerja terkait uang muka kerja (persediaan) yang diberikan oleh BUN.

SAKTI dapat memantau secara online kinerja penggunaan uang tersebut dari bendahara yang ada di satker. Percepatan pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban dana ini menjadi bagian dalam mengambil keputusan pimpinan satker.

Aspek lainnya terkait dengan manajemen kontrak, waktu penyelesaian tagihan dari pihak ketiga dan pertanggungjawaban lainnya dalam mengelola keuangan negara di tingkat satuan kerja.

Digitalisasi perbendaharaan saat ini diharapkan dapat membantu pengambilan keputusan
secara cepat, mudah dan valid dengan tetap menjadi pruden dalam mengelola keuangan negara yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Penulis adalah ASN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjungpinang, Kementerian Keuangan RI.

*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi tempat penulis bekerja.