Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAKN DPR Berharap Dana Desa Tak Giring Kepala Desa Terjerat Pidana
Oleh : Irawan
Kamis | 27-06-2019 | 14:53 WIB
diskusi_dana_desa.jpg Honda-Batam
Dialektika Demokrasi tentang 'Sinergi Laporan DPR dan Telaah BPK soal Dana Desa dan LKPP 2014-2018?'

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Andreas Eddy Susetyo berharap dana desa yang dkucurkan dari APBN setiap tahun ini tidak menjadi ancaman bagi kepala desa, terjerat pidana, karena tidak paham dan salah administrasi (mal administrasi) dalam mengelolanya.

"Karenanya pertama, surat keputusan bersama (SKB) antara DPR, Kemendagri, Kemendes, Bappenas, dan kemenkeu RI) menjadi acuan, pedoman dan petunjuk bagi kepala desa dalam penggunaan dana desa ini," kata Andreas di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Hal itu disampaikan Andreas dalam Dialektika Demokrasi tentang 'Sinergi Laporan DPR dan Telaah BPK soal Dana Desa dan LKPP 2014-2018?' bersama Wakil Ketua BAKN Willgo Zainar (Fraksi Gerindra), Sartono Hutomo (Fraksi Demokrat), Achmad Hatari (Fraksi NasDem), dan A. Junaidi Auly (Fraksi PKS) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.

Kedua, kata Andreas, adminstrasi itu dibuat sesederhana mungkin agar tidak menyulitkan kepala desa dalam menggunakan dana desa. Namun kata Andreas, tetap memeunhi standar asas akuntabilitas, dan terintegrasi dengan pengawasan.

Ketiga, menurutnya, pembinaan dimaksudkan afar kepala desa tidak mengalami kendala dan hambatan dalam penggunaan dana desa tersebut, mengingat tingkat sumber daya manusia (SDM) yang beragam di daerah.

"Hal itu bisa dibayangkan ada 74.000 desa dengan beragam kemampuan dan kualitas yang berbeda-beda. Apalagi di daerah pelosok. Sehingga penataan SDM itu perlu pentaan bersama, dengan fokus pada konsep pembinaan daripada penindakan," ujar anggota Komisi XI DPR RI itu.

Terlebih kata Andreas, tujuan dana desa tersebut adalah untuk memajukan perekonomian rakyat, mengentaskan kemiskinan dan terwujudnya kesejahteraan.

"Jadi, dana desa ini jangan malah menjadi bumerang masalah hukum bagi kepala desa," katanya.

Selanjutanya, keempat adalah peningkatan perencanaan, agar terjadi singkronisasi dan mudah melakukan pembinaan dan pengawasan dana deaa.

"Untuk itu, pengawasan, pembinaan, dan pendampingan harus dilakukan agar tidak terjadi masalah hukum, dan kepala desa tidak ketakutan mengelola dana desa ini," ungkapnya.

Sedangkan Willgo Zainar mengatakan, di desa itu ada LSM dan kelompok masyarakat yang mengklaim mengawasi kepala desa dalam penggunaan dana desa tersbeut.

"Itulah antara lain yang membuat kepala desa takut dan terancam dengan dana desa itu sendiri. Ini jangan sampai terjadi, sehingga perlu pembinaan, pendampingan dan pengawasan bersama," kata Wilgo.

Editor: Surya