Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amnesty International Sebut Brimob Langgar HAM di Kampung Bali
Oleh : Redaksi
Selasa | 25-06-2019 | 17:18 WIB
kampung-bali.jpg Honda-Batam
Hasil foto Tempo di lokasi (kiri) dengan tangkapan layar dari video viral yang beredar (kanan) pada detik ke 00:32 dan 00:39 menunjukkan beberapa kesamaan. (Foto: Tempo.co)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Amnesty International Indonesia menyatakan Brimob Polri melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di area Smart Services Parking, Kampung Bali, Jakarta Pusat pada 23 Mei lalu. Video yang memperlihatkan penyiksaan oleh beberapa anggota Brimob terhadap seseorang di area itu sebelumnya viral di media sosial.

Video itu kemudian diverifikasi oleh tim fakta Amnesty International di Berlin, Jerman. Amnesty juga telah melakukan wawancara saksi, korban dan keluarga korban penyiksaan oleh Brimob.

"Penyisiran secara brutal seperti yang terjadi di Kampung Bali jelas merupakan tindakan kriminal karena aparat menggunakan kekerasan yang tidak diperlukan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid secara tertulis, Selasa, 25 Juni 2019.

Usman mengatakan kekerasan yang tak diperlukan itu setidaknya dialami dua orang di area Smart Services Parking. Kekerasan fisik, kata dia, digunakan terhadap orang yang tidak melawan dan tidak berdaya sebagaimana terlihat dalam video.

"Beberapa saksi mengatakan kepada Amnesty International bahwa ia melihat salah satu korban dalam kondisi luka parah dan berdarah-darah pada saat diseret oleh anggota Brimob," kata Usman.

Usman mengatakan korban penyiksaan di area Smart Services Parking mengalami luka beragam, mulai dari lebam di badan hingga kepala bocor. Salah satunya masih dirawat di ICU Rumah Sakit Polri Kramatjati dengan pengawasan ketat dari kepolisian.

"Negara harus membawa anggota Brimob yang melakukan penyiksaan tersebut ke pengadilan untuk diadili agar ada keadilan bagi korban," ujar Usman.

Investigasi Amnesty International Indonesia tidak begitu berbeda dengan temuan Tempo di lapangan. Saksi yang ditemui Tempo mengatakan Brimob mengangkut lima orang dari area itu, satu di antaranya berhasil kabur. Empat orang yang dibawa adalah Markus, Lubis, Andri dan Jurianto.

Saksi tersebut mengatakan bahwa orang yang dipukuli Brimob dalam video viral merupakan Markus, yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati. Andri yang disebut polisi sebagai Andri Bibir itu juga dipukuli.

Seorang saksi yang merupakan pegawai Smart Services Parking melihat Markus diseret dari area Masjid Al Huda hingga ke lokasi pintu keluar Smart Services Parking di Jalan Wahid Hasyim. Kepala Markus sempat membentur salah satu tiang di pintu masuk area parkir. "Kepalanya kepentok di situ (tiang di pintu masuk lahan parkir)," kata saksi yang tidak bersedia disebutkan identitasnya itu pada Jumat, 24 Mei 2019.

Sebelumnya, pernyataan serupa juga telah disampaikan oleh Komnas HAM. Anggota Komisi, Mochammad Choirul Anam mengatakan tindakan anggota Brimob di Kampung Bali sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM. "Sudah kami sampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," ujarnya, Kamis, 20 Juni 2019.

Sementara itu, Mabes Polri menyatakan masih melakukan investigasi atas dugaan kekerasan oleh sejumlah personelnya dari satuan Brimob di Kampung Bali. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan investigasi dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Moechgiyarto. "Nanti tim investigasi gabungan yang dipimpin Pak Irwasum akan sampaikan hasilnya," ujar Dedi lewat pesan pendek, Jumat 21 Juni 2019.

Sumber: Tempo.co
Editor: Dardani