Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sistem Ketatanegaraan akan Semakin Kuat ke Depan, Tapi Waspadai 'Penumpang Gelap'
Oleh : Irawan
Selasa | 25-06-2019 | 08:28 WIB
diskusi_ckes_balences.jpg Honda-Batam
Dialog Empat Pilar MPR RI tentang 'Mekanisme Check and Balance Lembaga Negara'

BAAMTODAY.COM, Jakarta - Upaya untuk mengembalikan kewenangan MPR RI dalam membuat Ketetapan (Tap) dan menyusun haluan negara semacam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) harus dilakukan melalui Sidang Istimewa (SI) MPR dengan melakukan amandemen UUD 1945. Namun, MPR perlu mewaspadai 'penumpang gelap' yang memanfaatkan amandemen tersebut.

"Kalau mau mengembalikan kewenangan MPR RI membuat GBHN dan Tap-Tap MPR harus melalui Sidang Istimewa, tapi tidak bertujuan untuk menjatuhkan presiden. Tapi pasti ada saja penumpang gelap, yang tak bertanggung jawab, kalau mau amandemen," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Margarito menyampaikan hal itu dalam Dialog Empat Pilar MPR RI tentang 'Mekanisme Check and Balance Lembaga Negara' bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan anggota MPR RI Saleh Partaunan Daulay di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.

Menurut Margarito, tujuan check and balance itu agar tidak ada satu lembaga yang 'tiran' terhadap lembaga yang lain, atau untuk mencegah tirani satu orang terhadap orang yang lain. Misalnya, hasil kerja MPR RI (UU) bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kewenangan MK yang melampaui ketentuan UUD NRI 1945 ini harus diperbaiki, karena sembilan anggota MK bisa mengalahkan keputusan 575 anggota DPR dan 134 anggota DPD RI. Demikian pula kewenangan DPR RI dan DPD RI, mesti ditata ulang," ujarnya.

Namun, Margarito berharap jika nantinya ada SI MPR, maka semua pihak harus melakukannya dengan kepala dingin, tak boleh emosional.

"Semua harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip gotong-royong, kekitaan Indoensia kita, bangsa dan negara, dan bukannya kepentingan golongan tertentu. Kita juga tak bisa mengikiti Amerika, melainkan harus menjunjung tinggi kearifan lokal Indonesia sendiri," tandasnya.

Semakin kuat

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan, kedepan sistem bernegara semakin semakin baik, termasuk hubungan antar lembaga negara

"Semua ini berproses. Check and balances antara DPR dan DPD RI juga makin baik dibadning sebelum-sebelumnya," tegas Nono.

DPD RI, kata Nono, kini berwenang mengawasi dana desa, peraturan daerah (Perda), perimbangan keuangan pusat dan daerah, dan lain-lain sejalan dengan otonomi daerah.

"Dulu sentralistis kini desentralisasi, dulu otokrasi kini lebih demokeatis, dan dulu ekokomi berorientasi pusat kini ke daerah," ungkapnya.

Sedangkan Anggota MPR RI FPAN Saleh Partaunan Daulay, mengaku DPR RI dan MPR RI memang lemah sekarang ini.

"MPR RI tak lagi bisa membuat TAP-TAP MPR dan GBHN. Sehingga kerja-kerja DPR dalam menyusun UU akhirnya juga bisa dibatalkan oleh MK," ujarnya.

Editor: Surya