Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tindak Pidana Pemilu

Yusrizal Bantah BAP, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Perbalisan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 19-06-2019 | 10:40 WIB
terdakwa-caleg-gagal.jpg Honda-Batam

PKP Developer

M Apriyandi (kemeja Putih) terdakwa kasus dugaan tindak pidana Pemilu saat disidangkan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Yusrizal (penuntutan terpisah) yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa M Afriyandi, Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Tanjungpinang membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pengakuan saksi dalam persidangan yang bertolak belakang dengan keterangan dalam BAP, membuat majelis hakim berang dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi perbaliksan (penyidik kepolisian) untuk sidang berikutnya.

"Tidak benar BAP itu, saya disuruh oleh terdakwa Agustinus (DPO). Karena sya dipaksa Pak RT (Agustinus). Keterangan disuruh Polisi samakan dengan Pak RT," bantah Yusrizal pada persidangan yang digelar hingga larut malam di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (18/6/2019).

Yusrizal menyebutkan, apabila dirinya dapat membantu Agustinus, nantinya dapat membantu dirinya, makanya disuruh ikut keterangan Agustinus. Tetapi ternyata Agustinus pergi tidak tahu ke mana.

"Sehingga saya tidak bisa membantah," kata Yusrizal saat dimintai keterangan oleh jaksa di PN Tanjungpinang.

Namun sebelum jaksa, Zaldi Akri masuk kedalam materi pertanyaan BAP, dirinya menanyakan terlebih dahulu kepada saksi Yusrizal, apakah seluruh keterangan saksi di BAP itu benar. Sehingga saksi menyebutkan semuanya benar. Tetapi setelah masuk kedalam materi, BAP tersebut malah dibantahnya.

Lebih lanjut, di dalam persidangan, Yusrizal mengatakan, hanya satu kali saja ketika sosialisasi pada bulan Maret, di Perumahan Bukit Raya, di mana terdakwa Afriyandi memperkenalkan identitas dirinya, seperti namanya, serta Caleg yang mencalonkan diri dari DPRD Tanjungpinang Partai Gerindra nomor 2.

"Saya ketemu terdakwa yang terakhir bulan Maret 2019. Habis itu tidak ada lagi," ucapnya.

Yusrizal menjelaskan pada tanggal 9 April 2019 dirinya ditelpon oleh Rais, Ketua Timses terdakwa untuk pergi ke Kantor DPD Gerindra Tanjungpinang, begitu juga dengan Agustinus. Tetapi pada saat ingin pergi dengan menggunakan mobil Agustinus mengajak saksi Ipen.

"Di sana saya ketemu Rais, Topik, Agun, Alius, dan terdakwa. Setelah itu pulang dan yang membawa sejumlah uang dari Rais, dibungkus di dalam kantong kresek," ungkap Yusrizal.

Pada saat jaksa membacakan ketegangan di dalam BAP, apakah benar jumlah keseluruhan uang yang diterima dari terdakwa sebanyak Rp 60 juta yang telah dimasukan ke dalam 300 amplop, di mana peramplopnya Rp 200 ribu?

Pertanyaan itu dibantah oleh saksi Yusrizal. Dirinya hanya diberi 50 amplop oleh Rais, untuk diberikan kepada saksi dan relawan yang direkrut oleh Agustinus.

"Saya hanya mengambil 6 amplop, itu honor saya," katanya.

Mendengar itu, majelis hakim Acep Sopian Sauri, Santonius Tambunan, Eduart Sihaloho menunda persidangan dengan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi perbalisan, Rabu (19/6/2019).

"Karena sidang sudah terlalu malam, dan tidak mungkin dilanjutkan lagi sehingga sidang ditunda sampai besok dengan saksi perbalisan," tutupnya.

Editor: Gokli