Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Korupsi Dana SPPD, Mantan Kadis DPBD Kepri Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 18-06-2019 | 18:16 WIB
sidang-kadis-bpbd1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang vonis kasus korupsi dana SPPD Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemprov Kepri, Edi Irawan. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemprov Kepri, Edi Irawan karena terbukti korupsi dana perjalanan dinas tahun 2013 - 2016 senilai Rp 1,3 miliar, Selasa (18/6/2019).

Selain itu, terdakwa juga dihukum mengembalikan uang pengganti Rp 1,278 miliar dari sisa dana kerugian korupsi yang telah dikembalikan Rp 120 juta, atau diganti dengan 2 tahun dan 6 bulan kurungan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH, didampingi hakim anggota Suherman SH dan Corpioner menyatakan, sesuai dengan fakta dan data yang diperiksa di persidangan, terdakwa Edi Irawan selaku kepala dinas dan juga pengguna anggaran dinas BPBD Kepri, tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan cara berlanjut.

Hal itu sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHPidana.

"Atas perbuatanya, terdakwa dihukum selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Santonius.

Perbuatan korupsi dana perjalanan dinas dengan menggunakan nama-nama pegawai fiktif dengan lampiran fiktif. Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan peruntukan, hingga merugikan keuangan negara, dan bertentangan dengan UU perbedaharaan negara, Peraturan Pemerintah dan Ranperda serta aturan lainnya.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Kepri yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU juga menuntut hukuman tambahan, pengembalian uang kerugian sebesar Rp 1,3 miliar lebih atau diganti dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut terdakwa dan kuasa hukumnya Iwa Susanti SH, menyatakan pikir-pikir. Demikian halnya dengan JPU Sukamto.

Editor: Yudha