Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan 90 Gram Sabu
Oleh : Ali/Ocep
Kamis | 22-03-2012 | 15:28 WIB

BATAM, batamtoday - Sebanyak 90 gram shabu hasil tangkapan dengan tersangka tiga orang yang sekaligus menyaksikan proses pemusnahan. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dileburkan ke dalam air mendidih yang telah disiapkan dalam tong.

Dir Narkoba Polda Kepri, AKBP Agus Rohmat mengatakan bahwa proses pemusnahan itu dimaksudkan agar shabu itu tidak kembali beredar ke masyarakat. Dari 100 gram tersebut, sekitar 10 persennya untuk pemeriksaan laboratorium dan barang bukti saat persidangan

"Pemusnahan ini sebagai transparansi dalam proses hukum. Barang ini berasal dari tiga tersangka yang diamankan beberapa waktu di Baloi," kata Agus saat memberikan pengantar sebelum pemusnahan, Kamis (22/3/2012).

Ia menerangkan, para tersangka diamankan setelah berhasil dibujuk untuk melakukan transaksi dengan anggota kepolisian. Info tentang aktivitas tersangka itu didapatkan dari informasi warga.

Agenda pemusnahan tersebut disaksikan oleh undangan yang terdiri dari perwakilan Kejari Batam, BNNP, BPOM, LSM, dan juga penasehat hukum dari para tersangka.