Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Mengandung B3

Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Investigasi 63 Kontainer Sampah Plastik di Pelabuhan Batu Ampar
Oleh : Redaksi
Senin | 17-06-2019 | 13:52 WIB
kontainer_sampah__pklastik2.jpg Honda-Batam
Petugas mengamankan kontainer berisi sampah plastik yang mengandung limbah B3 dari Amerika Serikat (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi terhadap 65 kontainer yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Bongkar Muat, Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 65 kontainer itu milik empat perusahaan yang datang secara bertahap sejak awal Mei 2019.

Tim ini terdiri atas pihak-pihak dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, dan Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam.

"Kalau (65 kontainer yang ada di) Batam baru akan di investigasi minggu ini. Saya belum bisa kasih penjelasan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien, Minggu (16/6/2019).

KLHK, lanjut Vivien, menyiapkan sejumlah langkah jangka pendek dan panjang untuk mengatasi persoalan masuknya sampah atau limbah B3 secara ilegal melalui jalur impor ini.

Untuk jangka pendek ia mengatakan pemerintah melakukan re-ekspor material impor termasuk kertas dan plastik yang mengandung sampah. KLHK akan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan jumlah sampah ikutan dalam impor kertas bekas.

Selanjutnya, KLHK akan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang kebutuhan impor kertas bekas untuk material. Selain itu, pihaknya juga meningkatkan koordinasi pengawasan dengan Kementerian Keuangan yang dalam hal ini diwakili Ditjen Bea Cukai.

Adapun untuk langkah jangka panjang, KLHK mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Menurut Vivien, frasa lain-lain di aturan tersebut perlu diperjelas.

Pihaknya juga mengusulkan pergeseran kertas dari jalur hijau menjadi jalur merah Bea Cukai apabila ternyata jumlah sampah yang masuk melalui jalur impor itu sangat besar.

Vivien menuturkan, pihaknya juga akan melakukan perhitungan atau kajian sampah ikutan dari impor kertas, menyusun prosedur perhitungan sampah ikutan dalam kertas impor, dan menyampaikannya kepada seluruh kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, akan dibangun pula mekanisme penegakan hukum bagi penanggung jawab yang terbukti melakukan impor sampah.

Jika terbukti melakukan impor sampah atau limbah B3 dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga dapat terancam pidana sebagaimana Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dengan hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan denda antara Rp100 juta sampai dengan Rp5 miliar.

Selain itu, dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sampah. Pelaku dianggap melanggar Pasal 98, Pasal 104, sehingga bisa diancam dengan Pasal 105 dan Pasal 107.

Pelaku juga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005 dan melanggar Permendag Nomor 31/M-Dag/per/5/2016 tentang ketentuan import limbah Non-B3.

Sumber : Antara

Editor: Surya