Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Kronologis Penangkapan Tersangka Pemilik Sabu Hampir 1 Kg oleh Polres Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 10-06-2019 | 19:28 WIB
tsk-sabu11.jpg Honda-Batam
NY (35) saat diamankan anggota Sat Narkoba Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias memaparkan penangkapan NY (35), tersangka pemilik sabu hampir 1 kilogram, di Jalan Usman Harun, depan Wisma Tepi Laut, Tanjungpinang, Jumat (7/6/2019) lalu.

Penangkapan NY, kata Nendra, berawal dari adanya informasi akan ada seseorang membawa narkotika jenis sabu dari Pelabuhan Telaga Punggur Batam menuju Pelabuhan Roro Tanjunguban.

Personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan atas informasi yang di dapat untuk melakukan pengungkapan. Namun pada saat dilakukan pengecekan terhadap penumpang kapal Roro, orang yang dicurigai tidak ditemukan," ujarnya.

Selanjutnya tim mendapatkan informasi bahwa orang tersebut, sudah menuju arah kota Tanjungpinang dengan mengendarai sepeda motor. Dilakukan pengejaran dan didapati seseorang sesuai dengan ciri-ciri dan kendaraan yang digunakan tersebut berada di Jalan Usman Harun depan Wisma Tepi Laut, Kota Tanjungpinang.

"Tersangka dan sepeda motornya digeledah dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam jok sepeda motor Honda Merek Revo sebanyak 20 (dua Puluh) paket dan 1 (satu) paket kecil sabu dalam kotak rokok merk Umild," terangnya.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya 1 kotak kondom, 3 bungkus balon, 1 botol kecil baby oil merk Jhonson and Jhonson, timbangan digital, 2 unit handphone, berdasarkan keterangan barang bukti narkotika yang di duga jenis shabu tersebut di ambil dan dibawa dari kota batam atas petunjuk dari seseorang bernama Dharma yang tidak lain Napi Lapas Barelang.

"Narkotika janis sabu yang dibawa dari Batam dan dengan tujuan wilayah Palu Sulawesi Tengah menggunakan pesawat dengan cara roket atau memakai alat dimasukkan atau disimpan dalam anus," tambahnya.

Editor: Yudha