Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pantau Absensi ASN Usai Lebaran, Menpan RB Siap Beri Sanksi
Oleh : Redaksi
Senin | 10-06-2019 | 08:52 WIB
MENPAN-rb--2.jpg Honda-Batam
Menpan RB Syafruddin. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin disebut akan memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-cuti bersama libur lebaran secara daring atau online di Command Center, pada Senin (10/6).

"Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir, melalui keterangan tertulisnya di situs menpan.go.id.

Pada Senin (10/6), para abdi negara diketahui sudah harus kembali bekerja. Hal itu berdasarkan surat Menpan RB No. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang dikeluarkan pada 27 Mei 2019. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Kemenpan RB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk memantau kehadiran ASN seusai Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diunggah melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id.

"Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Mudzakir.

Jika melanggar pasal itu, sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat menanti. Sanksi ringan, misalnya, berupa teguran tertulis atau lisan; sanksi sedang berupa penundaan gaji atau kenaikan pangkat; sanksi berat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menpan RB serta ditembuskan kepada Kepala BKN paling lambat 10 Juli.

Sumber: www.cnnindonesia.com
Editor: Chandra