Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Danjen Kopassus Soenarko Tak Diberi Penangguhan Penahanan
Oleh : Redaksi
Senin | 03-06-2019 | 19:52 WIB
sunarkoo-kopassus2.jpg Honda-Batam
Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tiga orang yang ditahan dalam kaitanya pada kerusuhan 21 dan 22 Mei telah dikabulkan penangguhan penahananya oleh pihak Kepolisian.

Mereka adalah Lieus Sungkharisma atas tuduhan perbuatan makar dan Mustofa Nahrawardaya dengan tuduhan penyebaran berita palsu alias hoax. Keduanya dijamin penangguhan penahananya oleh Waketum Gerindra Sufmi Dasco. Sementara Eggi Sudjana dari informasi yang diperoleh juga telah ditangguhkan penahananya.

“Iya baik Lieus maupun Pak Mustofa Nahra sudah dikabulkan penangguhan penahanannya, dan hari ini bisa keluar baik dari Polda Metro maupun Bareskrim Mabes Polri,” kata Sufmi Dasco di Bareskrim, Jakarta, Senin (3/6/2019).

Namun para purnawirawan Jenderal yang juga ditangkap seperti Mayjen (Purn) Soenarko dan Mayjen (Purn) Kivlan Zen tidak masuk dalam daftar orang yang ditangguhkan penahananya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, dirinya belum mendapatkan update informasi soal penangguhan penahanan kedua jenderal itu.

"Belum dapat update-nya, saya tanyakan dulu ke Karo Binops Bareskrim," kata Dedi saat dikonfirmasi

Sumber: RMOL
Editor: Dardani