Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Sahkan Ratifikasi RUU Pengesahan Konvensi Asean Tentang Pemberantasan Terorisme
Oleh : surya
Selasa | 20-03-2012 | 15:25 WIB
agus_gumiwang.jpg Honda-Batam

Ketua Komisi I DPR Agus Gumiwang Kartasasmita

JAKARTA, batamtoday-Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo mengesahkan ratifikasi RUU Pengesahan Konvensi Asean mengenai Pemberantasan Terorisme (Asean Convention on Counter Terrorims).

Persetujuan itu diambil setelah mendengar laporan Ketua Komisi I DPR Agus Gumiwang Kartasasmita (F-PG) dan pendapat 9 fraksi di DPR.

"Indonesia perlu mengambil peran dalam pemberantasan kejahatan terorisme. Ratifikasi ini mampu memberikan dorongan bagi pemerintah RI untuk berperan di kawasan ASEAN dan dunia," kata Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (20/3/2012).

Menurut Agus, dengan telah disetujuinya ratifikasi atas Pengesahan Konvensi Asean mengenai Pemberantasan Terorisme oleh DPR, maka akan membuat posisi Indonesia semakin jelas dalam peran dan kontribusi menanggulangan terorisme, khususnya di kawasan Asia dan dunia.

"Dengan ratifikasi ini, pemerintah Indonesia dapat terus menjelaskan soal pemberantasan terorisme yang sudah dilakukan. Aksi kelompok terorisme selama ini cenderung menyudutkan agama Islam, yang merupakan agama mayoritas di negeri ini. Padahal, aksi terorisme tidak ada kaitannya dengan agama dan kelompok tertentu," kata Ketua Komisi I DPR ini.

Agus menambahkan, dengan ratifikasi ini maka Indonesia juga dapat menolak atas upaya intervensi bangsa lain, dalam pemberantasan terorisme di kawasan Asean.

"Karena, penanganan dan pemberantasan terorisme yang sudah berjalan selama ini sudah berjalan sebagaimana mestinya. Sementara negara-negara besar berusaha masuk, untuk melakukan intervensi atas nama atau menggunakan pintu masuk dalam penangan terorisme ini," katanya.