Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menpan-RB Larang PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Oleh : Redaksi
Rabu | 29-05-2019 | 15:16 WIB
menpan-rb13.jpg Honda-Batam
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin saat kegiatan di Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran.

"Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Syafruddin di Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat imbauan agar PNS tidak menggunakan fasilitas negara untuk pulang ke kampung halaman.

Selain itu, Syafruddin juga mengimbau para aparatur negara agar tidak menggunakan sepeda motor untuk pulang mudik.

"Penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik Lebaran didominasi oleh sepeda motor," ujar Syafruddin.

Dia mengatakan jika tetap ingin membawa motor ke kampung halaman, maka ada beberapa pilihan agar mudik tetap aman, misalnya dengan mengirimkan sepeda motor menggunakan kereta api.

Menurut Syafruddin, pemudik dapat menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.

Lebih jauh dia mengatakan PNS dilarang menerima bingkisan atau parsel lebaran dalam bentuk apapun. Dia menekankan bingkisan atau parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi suap.

Dia mengajak para PNS yang mendapatkan kiriman parsel agar hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, dan mengembalikan bingkisan kepada pihak yang mengirim.

Bagi ASN yang tetap menerima parsel akan menerima risiko masing-masing, yakni dilaporkan ke KPK.

KPK telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha