Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Untuk Kepentingan NKRI

Komisi II DPR Dukung 4 Usulan Pembentukan Kabupaten Baru di Kepri
Oleh : surya
Senin | 19-03-2012 | 18:08 WIB
taufik-effendi-2.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi dari Fraksi Partai Demokrat

JAKARTA, batamtoday-Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan daerah (Pemda) dan otonomi daerah (Otda) mendukung usulan penuh pembentukan empat kabupaten/kota baru di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Setidaknya ada tiga alasan kenapa kabupaten/kota di Provinsi Kepri perlu dimekarkan lagi, yakni terkait masalah perbatasan, daerah terluar dan NKRI.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) di Jakarta , Senin (19/3/2012).  "Kita utamakan manfaatnya, daerah seperti Natuna dan daerah lainnya di Provinsi Kepulauan Riau dan itu layak dimekarkan karena berada di perbatasan, daerah terluar dan untuk menjaga NKRI," kata Taufik Effendi.

Menurut Taufik, daerah perbatasan bisa dijadikan sebagai serambi atau garda depan Indonesia sehingga layak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Salah satu perhatian itu, antara lain adalah dengan memekarkan wilayah tersebut agar pembangunan di daerah perbatasan bisa lebih maju lagi, selain untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan.

"Kalau ada usulan daerah seperti Natuna dimekarkan lagi menjadi kabupaten baru, kita akan dahulukan karena menyangkut masalah perbatasan kita dengan negara tetangga. Karena kita ingin menjadikan perbatasan itu sebagai serambi depan kita," katanya.

Taufik mengatakan, daerah terluar di Provinsi Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Vietnam, Singapura, Malaysia selama ini kurang mendapatkan perhatian dalam pembangunan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota masing-masing. Meskipun Kepri secara fiskal sebagai daerah kaya, namun desa-desa maupun kecamatan-kecamatan di daerah terluar banyak terlantar. 

"Derah-daerah terluar seperti Bunguran Barat, Kepulauan Kundur itu layak menjadi kabupaten sendiri, karena di luar jangkauan pembangunan selama ini," kata mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ini.

Alasan lainnya, kata Taufik, adalah terkait kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbatasan dengan negara tetangga. Taufik menilai daerah di perbatasan atau pulau terluar rawan pencaplokan dari negara tetangga, apabila tidak mendapatkan perhatian serius. "Banyak pulau maupun daerah kita yang diklaim Malaysia karena kurang mendapatkan perhatian serius. Jadi tujuan pemekaran antara lain untuk menjaga NKRI dan banyak manfaat lainnya," katanya.

Wakil Ketua Komisi II dari F-PD ini mencontohkan banyak daerah di Papua dengan tiga alasan diatas yang telah dimekarkan banyak mengalami kemajuan dalam pembangunan. Yang perlu dilakukan pemerintah pusat, ujarnya, hanya melakukan bimbingan atau pendampingan daerah tersebut agar terarah dalam pembangunan dan tidak terjerat kasus korupsi.

"Banyak kabupaten di Papua yang dimekarkan sekarang sudah mencapai kemajuan luar biasa, hanya saja masih perlu kita bimbing. Jadi nanti daerah otonom baru berdasarkan syarat di lapangan layak menjadi kabupaten sendiri, segera ajukan ke Komisi II DPR agar bisa segera diproses," katanya.

Jika ijin pembentukan lima kabupaten/kota baru telah didapat dari daerah induknya dan provinsi Kepulauan Riau, tegasnya, Komisi II DPR akan mengirimkan tim untuk melakukan peninjauan ke lapangan mengenai kelayakan pembentukan kabupaten tersebut. "Kalau sudah ada ijin dari daerah induknya dan provinsi, Komisi II akan turun untuk melakukan peninjauan ke lapangan," tandas Taufik Effendi.
 
Adapun lima usulan pembentukan daerah otonom baru di Provinsi Kepri adalah pembentukan Kabupaten Bunguran Barat, terpisah dari daerah induknya Kabupaten Natuna. Lalu, usulan pembentukan Kabupaten Singkep, berpisah dari Kabupaten Lingga dan usulan pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur, lepas dari Kabupaten Karimun. Kemudian pembentukan Kabupaten Bintan Utara terpisah dari Kabupaten Bintan, serta pembentukan Kota Bintan Bagian Utara di Tanjungpinang, pemekaran dari Kota Tanjungpinang. 

Berdasarkan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) di Indonesia hingga 2010-2025 terdapat 24 provinsi, 545 kabupaten/kota. Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) layak dimekarkan menjadi satu provinsi lagi karena merupkan provinsi perbatasan yang berhadapan dengan negara tetangga berkategori ekonomi lebih maju dibanding Indonesia. Selain itu berdasarkan kapasitas fiskal daerah, Kepri memiliki potensi pembentukan provinsi baru kartena faktor utama penyelenggaraan otonomi daerah yaitu kemampuan keuangan daerah yang bersangkutan.

Sedangkan syarat untuk pembentukan daerah persiapan baru di wilayah Sumatera adalah untuk kabupaten diperlukan 5 kecamatan, 10 desa (satu desa=2.500 jiwa) dikalikan 2.500 dengan jumlah penduduk 125 ribu jiwa, kota 2.500 dikalikan 10 desa dan 4 kecamatan dengan jumlah penduduk 100 ribu jiwa, sementara untuk provinsi diperlukan 125.000 jiwa dikalikan 5 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 625 jiwa.