Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penganiayaan Bidan Destriana, Dokter Yusrizal Hanya Dituntut 5 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 23-05-2019 | 15:04 WIB
tuntutan-yusrizal1.jpg Honda-Batam
Sidang tuntutan kasus penganiayaan bidan dengan tersangka dr Yusrizal di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dokter Yusrizal Saputra, SpOG, terdakwa kasus penganiayaan seorang bidan hanya dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mona Amelia di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (23/5/2019).

Dalam tuntutannya, Mona menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 bulan penjara," katanya.

Hal-hal yang meringankan belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa juga sudah meminta maaf.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Andi M. Asrun menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).

"Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, saya akan mengajukan pembelaan," kata Yusrizal.

Maka dari itu, Ketua Majelis Hakim Admiral yang didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Iriati Khairul Ummah dan Santonius Tambunan menunda persidangan hingga, Jumat (24/5/2019).

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus penganiayaan tersebut berawal saat tersangka menjemput korban dari klinik Alrasha, Rabu (10/10/2018) pukul 07.00 WIB. Tersangka minta tolong agar korban membantunya menyuntikkan infus, karena tersangka tidak dapat tidur.

Lalu karena tidak ada infus, tiba-tiba tersangka menawarkan kepada korban untuk disuntik vitamin dan bidan tersebut mau untuk disuntik vitamin.

Tetapi saat tersangka itu menyuntik korban, tiba-tiba korban tak sadarkan diri. Tersangka langsung panik karena takut kalau korban mati. Sehingga tersangka menyuntik korban sebanyak 56 kali.

Editor: Yudha