Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Untung Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 23-05-2019 | 08:40 WIB
untung-ringan-dikit.jpg Honda-Batam
Terdakwa Untung usai divonis 5 tahun 6 bulan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelsi hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Untung alias Ahwa. Jaksa menuntut 8 tahun penjara, sedangkan majelis hakim menjatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Santonius menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Santonius.

Dalam pertimbangannya, Santonius mengatakan, perbuatan yang dilakukan terdakwa Untung karena ada pemufakatan dengan terdakwa Hendra Lesmono, kapasitasnya diketahui sabu tersebut adalah barang bukti sisa pakai. Kemudian disimpan oleh terdakwa Hendra sehingga ada percakapan untuk meminta barang tersebut yang akan dipakai dengan Oyok (DPO).

"Sehingga kualifikasi menyimpan bukan dikuasai pada pasal 114, sehingga majelis hakim mempertimbangkan pasal 112 itu yang seluruh unsur-unsurnya terpenuhi," jelasnya.

Mendengar putusan itu, terdakwa Untung yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa.

Sementara itu, terdakwa Hendra Lesmono, telah dihukum terlebih dahulu dengan hukuman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, tersangka Untung (39) ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di rumahnya, Perum Kijang Kencana IV Batu 10, Kamis (6/12/2018). Untung ditangkap berdasarkan keterangan tersangka Hendra (25), yang sudah terlebih dulu ditangkap Polisi di Jalan Lembah Merpati Batu 13 Tanjungpinang atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,26 Gram berikut sejumlah barang bukti lainya.

Editor: Gokli