Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlambat Hadiri Sosialisasi Pergub

Ratusan PNS Eselon II, III dan IV Kepri Tak Diperbolehkan Masuk Ruangan
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 19-03-2012 | 13:11 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbiasa berleha-leha dan terlambat saat masuk kerja, sejumlah pejabat eselon II,III dan IV Provinsi Kepri, tertahan dan tidak diperbolehkan masuk ruangan oleh Asisten III Provinsi Kepri Said Agil di aula Kantor Gubernur, Senin (18/3/2012). 

Sedianya, acara sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 2 tahun 1012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Provinsi Kepri, mulai dilaksanakan pukul 09.00 WIB pagi namun ternyata mereka tiba sekitar pukul 10.00 hingga pukul 11.00 WIB. 

Melihat tabiat dan prilaku PNS yang tidak on time (tepat waktu-red), Said Agil langsung memerintahkan sejumlah Satpol-PP untuk berjaga dan tidak memperbolehkan sejumlah PNS dan pejabat yang terlambat masuk ke ruangan aula.

Salah seorang anggota Satpol-PP, yang namanya enggan ditulis, mengaku, kalau pihaknya diperintahkan untuk menjaga pintu dan tidak memperbolehkan siapa saja masuk ke dalam aula, sepanjang acara sosialisasi berlangsung. 

"Kami hanya diperintah bang, katanya nggak boleh masuk. Jangankan abang, ratusan PNS ini juga, karena terlambat, tidak diperbolehkan masuk," ujarnya. 

Pantauan batamtoday, dari ratusan pejabat esselon II, III dan IV yang tiba untuk mengikuti acara sosialisasi Perda, terlihat tertahan dan duduk-duduk di lobi Aula Kantor Gubernur karena tidak diperbolehkan masuk.

"Tadi mau masuk, tapi ngak dikasih, terpaksa duduk-duduk di sini," kata Abu, salah seorang PNS eselon III di Dinas Pendidikan Kepri. 

Selain duduk-duduk, sejumlah pejabat eselon II seperti Kepala biro Kesra Kepri, Dimyath yang saat itu datang terlambat, juga terpaksa balik arah dan pulang kembali ke ruanganya karena tidak diberikan masuk. Demikian juga sejumlah Kepala SKPD dan Biro lainnya. 

Sementara di dalam aula, kebanyakan bangku terlihat kosong, karena hanya diikuti sekitar 60-an peserta sosialisasi. 

Hingga berita ini diunggah, sosialisasi Pergub ini masih tetap berlangsung. Said Agil mengatakan, pelarangan sejumlah PNS masuk di luar waktu yang sudah ditentukan merupakan upaya pembinaan dalam disiplin kerja bagi seluruh PNS di Provinsi Kepri. 

"Sesuai dengan Undangan yang diberikan, acara dimulai pukul 09.00 WIB, ternyata banyak yang datang terlambat hingga tidak kita berikan masuk dalam sosialisasi Pergub ini," ujar Said Agil. 

Said Agil juga mengatakan, dalam penerapan disiplin seperti ini, tidak ada pengecualian, karena hal ini dilakukan dalam upaya reformasi birokrasi di Provinsi Kepri.