Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Jual Sabu, Hendra Lesmono Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 21-05-2019 | 15:40 WIB
hendra-tpi1.jpg Honda-Batam
Hendra Lesmono jalani sidang putusan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hendra Lesmono, rekan Untung alias Ahwa, pengusaha di Tanjungpinang, yang terjerat kasus narkoba divonis 4 Tanjungpinang.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan didampingi hakim anggota Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (21/5/2019).

Dalam amar putusannya, Santonius menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan, dan menguasai, narkoba jenis sabu, sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Santonius.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Atas putusan ini terdakwa maupun JPU langsung menerima.

Sementara itu untuk putusan, terdekwa Untung akan berlangsung terpisah pada hari Kamis (24/5/2019)yang akan datang.

Sebelumnya, tersangka Untung (39) ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di rumahnya, Perum Kijang Kencana IV Batu 10, Kamis (6/12/2018).

Untung ditangkap satnarkoba polres Tanjungpinanf berdasarkan keterangan tersangka Hendra (25), yang sudah terlebih dulu ditangkap polisi di Jalan Lembah Merpati Batu 13 Tanjungpinang atas kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 1.26 gram berikut sejumlah barang bukti lainya.

Dari pengakuan Hendra,narkoba jenis sabu yang diamankan polisi diperoleh dari Untung. Selanjutnya, polisi mengamankan Untung di rumahnya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menggeledah rumah tersangka, dan ditemukan 1 buah timbangan digital warna silver, 1 kotak rokok U-mild berisi kantong plastik bening, pipet kaca pyrex dan handphond Samsung yang didalamnya ditemukan bukti percakapan tersangka Hendra dan Untung.

Editor: Yudha