Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bayi Kembar yang Dilahirkan Meninggal, Wanita di Batuaji Ini Ditetapkan Tersangka
Oleh : Hendra
Sabtu | 18-05-2019 | 08:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batuaji akhirnya menetapkan NK--seorang perempuan yang melahirkan bayi kembar, hasil hubungan di luar pernikahan--sebagai tersangka. Bayi kembar yang dilahirkan NK diketahui meninggal dunia.

Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Melki Sihombing, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut.

NK, sambung Melki, memilih melahirkan sendirian dikarenakan rasa malu yang dihadapi karena telah hamil di luar nikah, dan juga sang pacar, inisial RP tidak ingin tanggung jawab.

Bahkan ada info yang beredar, sang kekasih sempat menganjurkan NK untuk menggugurkan calon bayi tersebut, apakah pacarnya juga akan dijerat perihal aborsi? Perihal ini, Iptu Melki belum bisa memberikan keterangan resmi. Dia hanya mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Perihal ini akan kita selidiki lebih lanjut lagi. Nanti akan kita kabarkan," ujar Melki saat ditemui di ruangannya, Jumat (17/05/2019).

Sementara itu, dua orang saksi yakni Suci dan Melani tetangga sebelah kosan NK, saat dimintai keterangan mengatakan bahwa mereka tidak pernah tau selam ini yang bersangkutan hamil. Hanya saja, saat mereka ke kosan NK mereka mendapati NK sedangan tergeletak pingsan di samping jasad bayinya yang telah tidak bernyawa tersebut.

"Dua saksi itu lah yang pertama melihat ada bayi," terang Melki singkat.

Melki mengatakan, NK akan dikenail KHUP pasal 80 ayat (3) dan (4). "Pasal 3 UU Perlindungan Anak, setiap yang melakukan kekerasan kepada anak yg membuat anak meninggal maka akan dikenakan penjara 15 tahun. Pasal 4 apabila yang melalukan orangtua, akan ditambah sepertiga dari ancaman," pungkasnya.

Editor: Gokli