Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Karyawan BRI Gelapkan Duit Nasabah Miliaran Rupiah untuk Judi Online
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 17-05-2019 | 12:52 WIB
pengelapan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi penggelapan uang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Payakumbuh - Ulah salah satu oknum karyawan BRI di Payakumbuh, Sumatera Barat berinsial AG (32) benar-benar keterlaluan. Ia nekat menilap duit nasabah hingga Rp 1 miliar lebih dan dihabiskan untuk judi online.

Hal itu diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh yang tengah menyelidiki kasus penggelapan uang nasabah BRI itu.

Kepala Kejari Payakumbuh, Nur Tamam melalui Kasi Intelijen, Nazif Firdaus dan Kasi Pidana Khusus, Satria Lerino mengatakan, saat penyidikan, AG mengaku uang hasil penggelapan dan korupsi dana BRI digunakan untuk keperluan pribadi dan judi online. Namun, mayoritas uang tersebut habis untuk judi online.

"Uang yang digelapkan dan dikorupsi lebih dari satu miliar rupiah. Mayoritas habis untuk judi online," ujar ujar Nazif Firdaus kepada wartawan, seperti dilansir dari Covesia.com (jaringan Suara.com), Kamis (16/5/2019).

Menurut dia, judi online tersebut menggunakan jasa transaksi perbankan. Baik untuk membayar deposit sebagai modal judi, maupun penukaran uang hasil judi yang nantinya akan masuk ke rekening AG.

"Judi onlinenya, memakai jasa transaksi perbankan dan langsung berinteraksi dengan rekening AG tersebut," ungkap Nazif.

Sebelumnya, Kejari Payakumbuh telah menahan salah seorang oknum karyawan BRI Payakumbuh Unit Nusantara Barat Koto Nan Ampek karena diduga menggelapkan dana nasabah BRI. Ulah AG telah berlangsung sejak tahun 2018, dan uang yang ditilap ditaksir berjumlah miliaran rupiah.

Modus AG menggelapkan duit nasabah BRI ada tiga macam. Pertama, AG membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI, namun setelah dana cair, jumlah pinjaman dikurangi dengan cara membuat dokumen palsu.

Kedua, menggelapkan setoran nasabah yang tidak dimasukan ke kas BRI. Kemudian modus terakhir dengan cara mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan bank. Kemudian menjadikannya untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah.

"Karyawan bank ini kami kenakan Pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) karena sudah merugikan negara. Pasalnya, BRI adalah BUMN yang mendapatkan subsidi oleh negara," ujar Kajari Payakumbuh, Nur Tamam.

Sumber: www.suara.com
Editor: Chandra