Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mark Up Biaya Pembelian Solar, Kacab PDAM Tanjungbatu Divonis 4,6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 16-05-2019 | 16:40 WIB
korupsi-pdam-karimun1.jpg Honda-Batam
Kedua Terdakwa Korupsi saat didampingi oleh JPU Dedi Simatupang (Jaket Biru) ke sel tahanan PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kasus korupsi dana operasional pada PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu, Zulkarnain selaku kepala cabang dan operator Novie Irwien jalani sidang vonis pada Kamis (16/5/2019) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Santonius Tambunan mengatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 348 juta dana operasional pada PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu dari tahun 2016-2017.

Santonius juga menyatakan, sesuai dengan dakwaan primer, keduanya melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

"Menghukum terdakwa Zulkarnain dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Santonius.

Selain dijatuhi hukuman pokok, terdakwa Zulkarnain juga di bebankan untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta. Apabila tidak dapat mengembalikan, diganti dengan masa hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Di tempat yang sama, terdakwa Novie Irwien di jatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga di hukum untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara, sebesar Rp 338 juta, jika tidak dapat dikembalikan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.

Mendengar putusan ini, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang SH, dari Kejaksaan Cabang Tanjung Batu kabupaten Karimun, menyatakan Pikir-pikir selama satu pekan.

Diketahui bahwa modus yang kedua terdakwa dengan cara melakukan belanja BBM jenis solar, yang seharusnya menjadi tanggungjawab dari bendahara, namun hal tersebut mereka lakukan berdua. Dalam setiap transaksi solar itu mereka lakukan sendiri.

Kemudian, mereka membuat LPJK-nya sendiri. Terkadang ada beberapa kali kepala cabangnya yang turun tangan langsung untuk melakukan belanja dan di, situ ada selisih kelebihan serta keuntungan yang dia dapat baik dari penyedia maupun dari manipulasi data.

Bahwa setiap bulannya mereka mengajukan dana dengan anggaran dari Rp30 juta hingga Rp36 juta yang mereka ajukan ke PDAM Tirta Karimun untuk mereka manipulasi. Sehingga pada 2016-2017 menurut perhitungan BPKP Provinsi Kepri, negara megalami kerugian sebesar Rp 348 juta.

Editor: Yudha