Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lapas Narkotika Tanjungpinang Usulkan 335 WBP dapat Remisi Idul Fitri
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 16-05-2019 | 15:52 WIB
kepala-lapas-tpi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Lapas Narkotika Kepas IIA Tanjungpinang Misbahuddin. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sebanyak 335 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.

Kepala lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Misbahuddin menyampaikan usulan remisi untuk 335 WBP telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri.

"Jika sudah diterima dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM Kepri. Maka remisi pun, bakal langsung kita serahkan kepada warga binaan pada saat lebaran nanti," beber Misbahuddi saat ditemui di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, di KM 18 Kecamatan Gunung Kijang, Kamis (16/5/2019).

Untuk remisi kali ini, kata pria yang akrab disapa Misbah itu bervariasi. Yakni tujuh orang mendapatkan remisi 15 hari, 320 orang mendapatkan remisi satu bulan, 21 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan tujuh orang mendapatkan remisi dua bulan.

"Jadi total yang kita usulkan ada sebanyak 335 orang warga binaan. Remisipun di berikan sesuai sikap atau kepatuhan selama menjalani hukuman di Lapas kita ini," timpal misbah.

Editor: Yudha