Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Tinggi Pekanbaru Tolak Banding Kasus Korupsi Mantan Kadinsos Karimun
Oleh : Wandy
Rabu | 15-05-2019 | 16:16 WIB
mantan-kadinsos-karimun1.jpg Honda-Batam
Saat Penahanan Mantan Kadinsos Karimun Indra Gunawan dan Bendara Dinsos Ardiyansyah beberapa waktu lalu. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karimun, Indra Gunawan divonis 11 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang.

Dalam putusan tersebut merupakan akumulasi hukuman pokok dengan masa tahanan selama 7 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Diketahui, Indra Gunawan sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru namun tetap saja kalah dan dihukum harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,7 Miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah mengatakan jadi hukuman Indra Gunawan menjadi 11 tahun karena yang bersangkutan kalah banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 19 Maret 2019 lalu.

"Dimana putusan sudah keluar dan yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi setelah kalah banding," kata Andriansyah, Rabu (15/5/2019).

Dia menyebutkan, dipastikan mantan Kadinsos Karimun tersebut akan mendapat masa hukuman 3 tahun 6 bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan tidak sanggup untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

"Yang bersangkutan tidak sanggup mengembalikan kerugian negara dan dipastikan dia mendapat masa hukuman 3 tahun 6 bulan," kata Andriansyah.

Kasus tersebut selain menjerat Indra Gunawan sebagai Kepala Dinas, mantan Bendahara Dinsos Karimun Ardiyansyah juga terlibat. Dimana Ardiyansyah sudah dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang belum lama ini.

Editor: Yudha