Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Oknum Polisi Pemilik Ekstasi di Tanjungpinang Hanya Dituntut 30 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 15-05-2019 | 10:17 WIB
dua-polisi-ekstasi.jpg Honda-Batam
Dua oknum Polisi usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang, Selasa (14/5/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua oknum Polisi di Mapolres Tanjungpinang, Benny Saputra dan Lorensius Margebang Marpaung, terdakwa pemilik pil ekstasi hanya dituntut 30 bulan penjara (2 tahun 6 bulan) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (14/5/2019).

Dalam tuntutannya, jaksa Zaldi Akri menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," ujar Zaldi saat membacakan tuntutan ringan itu.

Setelah mendengarkan tuntutan itu, kedua terdakwa meminta keringanan kepada majelis hakim secara lisan dengan alasan kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan ingin berdinas kembali sebagai anggota Polri.

"Kami meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis yang mulia," kata A Nur, Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Di luar persidangan, Zaldi menjelaskan, pertimbangan dalam menuntut kedua terdakwa berdasarkan barang bukti sebanyak 8 butir ekstasi, dikenakan sebagai pemakai. Selain itu dari fakta persidangan, saksi penangkap maupun terdakwa narkoba itu hanya untuk dipakai.

"Awalnya beli 10 butir ekstasi. Kemudian sebelum ditangkap telah dipakai, kemudian keesokan hari ditangkap ditemukan 8 butir ekstasi," ucapnya.

Sementara itu, untuk satu terdakwa lainnya dalam perkara ini, M Rizky Finanda Saragih, untuk tuntutannya belum selesai sehingga belum dapat dibacakan.

Editor: Gokli