Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edi Dituntut 8 Tahun dan Maruli 7 Tahun Penjara

Hasil Korupsi Edi Irawan dan Maruli Disebut Mengalir ke Setda dan DPRD Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 14-05-2019 | 18:52 WIB
edi-maruli-koruptor-kepri.jpg Honda-Batam
Terdakwa Edi Irawan dan Maruli saat mendengar pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang atas korupsi sebesar Rp 1,339 miliar. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Edi Irawan, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Derah (BPBD) yang didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 1,339 miliar dengan modus SPPD fiktif dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (14/5/2019).

Selain pidana penjara, jaksa Dodi Ghazali Emil dan Sukamto juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta, susider 3 bulan kurungan. Sementara untuk pengganti dana kerugian negara, terdakwa Edi Irawan harus membayar Rp 1,279 miliar dari sisa yang dikembalikan sebesar Rp 120 juta.

"Dan jika tidak dikembalikan, diganti dengan hukuman 3 tahun 6 penjara," kata jaksa membacakan surat tuntutan kepada terdakwa Edi Irawan.

Dalam perkara ini, juga turut menyeret mantan bendaraha pengganti BPBD Kepri, Maruli. Di mana, dia tuntut agar dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa uang pengganti.

"Kepada terdakwa Maruli tidak dikenakan uang pengganti, karena dari fakta persidangan terdakwa tidak menikmati dana yang dicairkan dari SPPD fiktif perjalanan dinas pegawai dan PPT di BPBD tersebut," ujar Sukamto.

Menurut penuntut umum, kedua terdakwa dalam perkara ini terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHPidana jo pasal 64 KUHPidana.

Selain itu, dalam surat tuntutan, jaksa juga mengurai fakta-fakta persidangan. Di mana, hasil korupsi terdakwa dari SPPD fiktif itu mengalir juga ke Sekretarian Daerah (Setda) dan DPRD Kepri.

"Dari pengakuan terdakwa Edi Irawan, selain digunakan untuk diri pribadi dan biaya kuliah anaknya di Jerman. Dana perjalanan dinas BPBD yang dikorupsi senilai Rp 1,399 miliar juga digunakan untuk kegiatan Setda serta kegiatan anggota DPRD Kepri," kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan.

Dari total dana Rp 1,399 miliar dana SPPD fikrif yang dikorupsi dengan menggunakan nama dan SPj fiktif pegawai dinas BPBD, terdiri dari Rp 282 juta tahun 2013, Rp 350 juta pada 2014, Rp 350 juta pada 2015 dan Rp 265 juta pada 2016.

Adapun modus yang dilakukan terdakwa Edi Irawan dan bendaharanya Maruli adalah dengan mempergunakan puluhan bahkan ratusan nama-nama pegawai dan honorer PTT yang melakukan perjalanan dinas, yang dalam kenyataanya tidak pernah berangkat melaksankan perjalanan dinas.

"Dari data pegawai dan PTT yang melaksanakan perjalanan dinas, ditemukan nama pegawai dan PTT fiktif yang dibuat pertangungjawabanya, tetapi ternyata yang bersangkutan tidak berangkat," beber jaksa.

Pada setiap perjalanan dinas, ada yang hanya berangkat 2 orang tetapi ditambah menjadi 4 orang, dan bukti penginapan pegawai kerja sama dengan pihak hotel, sedangkan surat tugas dan LPj lain dilengakapi terdakwa Maruli dengan cara melakukan penggandaan melalui scaning.

"Uang perjalanan dinas yang dicairakn dari kasda APBD Kepri, selanjutnya tidak dibagikan kepada pegawai yang namanya dituliskan, tetapi digunakan untuk kegiatan yang tidak ada mata anggaranya di BPBD serta kegiatan Setda dan DPRD," jelas jaksa.

Jaksa juga menyebut, terdakwa Edi Irawan dan Maruli disangka melakukan kesepakatan bersama dalam mencairkan dana SPPD BPBD Kepri dengan laporan fiktif yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepri sebesar Rp 1,399 miliar berdasarkan audit BPKP.

Editor: Gokli