Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batuampar Bekuk Dua Orang Maling Hape di Seraya
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 14-05-2019 | 17:52 WIB
maling-hape12.jpg Honda-Batam
Dua maling hape diamankan di Mapolsek Batuampar. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pelaku pencurian bernama Romli (26) dan Indra (35), berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Batuampar. Mereka, juga nyaris menjadi bulan-bulanan warga.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Ipda Ahmad Nasal Harahap menerangkan, kejadian pencurian itu dilakukan pada Rabu (8/5/2019) pagi di sebuah warung kawasan Seraya.

Modusnya, pelaku berpura-pura berkeliling sambil mencari sasaran. Begitu mendapatkan sasaran, mereka langsung beraksi.

"Kejadiannya di sebuah warung kawasan Seraya. Pelaku melihat keadaan sedang sepi, sehingga berusaha mencuri satu unit ponsel di dalam warung tersebut," terang Ahmad, Selasa (14/5/2018).

Namun upaya pencurian itu diketahui pemilik warung, dan langsung meneriaki maling. Pelaku langsung mencoba melarikan diri. Sementara warga juga turut mengejar.

"Begitu mendapat laporan, kita langsung menuju TKP, dan pelaku ternyata sudah diamankan. Kemudian kita bawa ke Mapolsek Batuampar untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku mengaku baru kali pertama mencuri, karena kebutuh ekonomi yang mendesak.

"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam 7 tahun penjara," papar Ahmad.

Sementara salah salah satu pelalu, Romli, mengaku baru saja berhenti kerja, dan saat ini tengah menganggur.

"Saya sudah punya istri dan anak satu. Sedangkan saya tidak bekerja, makanya saya nekat. Ini kali pertama saya mencuri dan juga langsung tertangkap," akunya.

Dalam pelarian saat dikejar warga, mereka sempat terjungkal dari motor. Namun kembali berdiri dan kabur, meski tubuh sudah penuh luka-luka akibar jatuh.

"Kami sempat jatuh, tapi lari lagi. Karena badan sudah sakit-sakit, jadi tidak sanggup bergerak banyak. Akhirnya kami ditangkap," pungkasnya.

Editor: Yudha